Sampah Merajalela, Bupati Banyuwangi Harus Bertanggung jawab -->

breaking news

News

Baca di Helo

Sampah Merajalela, Bupati Banyuwangi Harus Bertanggung jawab

Sunday, September 25, 2022

Info Investigasi, BANYUWANGI - Akibat tidak memilikinya tempat pembuangan akhir (TPA), membuat sampah di Kabupaten Banyuwangi merajalela dan dibuang sembarangan, apalagi hal ini dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi, Minggu (25/9/2022).


Diketahui fakta bahwa Kabupaten Banyuwangi sejak ditutupnya permanen TPA Bulusan pada Tahun 2017, hingga saat ini Tahun 2022 Kabupaten Banyuwangi belum memiliki TPA baru pengganti dari TPA Bulusan. Yang kemudian pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Lingkungan Hidup sementara ini membuang sampah rumah tangga atau sampah plastik sejenis sampah rumah tangga ke lahan bekas tambang galian c yang ada di Desa Blimbingsari kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi tanpa dilakukan proses pemilahan dan pemisahan sampah plastik terlebih dahulu.

Dimana diketahui bahwa sampah plastik tidak bisa terurai langsung pada tanah, ditambah fakta terbaru ditemukan bahwa pembuangan sampah plastik sejenis sampah rumah tangga juga dilakukan ke lahan bekas galian c yang terletak di Dusun Alasmalang Desa Alasrejo kecamatan Wongsorejo pada Jum'at (23/9/2022).


Menurut Choirul Hidayanto selaku Ketua LPBI-INVESTIGATOR Divisi Banyuwangi menjelaskan, "Bupati Banyuwangi telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi

Nomor 9 Tahun 2013

Tentang

Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Dijelaskan detail dalam pasal 16 ayat 1 (d) dan pasal 16 ayat 2 dimana disebutkan bahwa Wewenang Pemerintah Daerah :

(1) huruf d. Menetapkan lokasi tempat pemrosesan akhir sampah;

(2) Penetapan lokasi tempat pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan bagian dari rencana tata ruang wilayah Kabupaten," Terangnya.


Diketahui menurut keterangan dari Sofiandi Susiadi Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi menerangkan, "Sudah ada Perda perubahannya dari Perda

Nomor 9 Tahun 2013 tentang sampah tersebut kok mas, dan sudah terbit akhir 2021 kemarin," Ungkapnya.


Disisi lain pihak Plt Kadis DLH Banyuwangi Dwi Handayani, tidak mau menjawab pertanyaan konfirmasi dari media dan justru menyuruh untuk ketemu Pak Amrol bagian UPT persampahan dikantor saja, karena beliau yang bertanggung jawab urusan sampah (Red).