Direktur BPN-ICI Jabar : Jangan Lagi Ada Jual Beli Perkara di Kejaksaan -->

breaking news

News

Baca di Helo

Direktur BPN-ICI Jabar : Jangan Lagi Ada Jual Beli Perkara di Kejaksaan

Saturday, October 22, 2022

Info Investigasi, BANDUNG - Direktur Indonesaian Corruption Investigation (BPN-ICI) Jawa Barat, H. Marwan Ali Hasan, SH berharap di institusi kejaksaan tidak ada lagi jual beli perkara. Praktek itu dianggapnya dapat mencoreng institusi kejaksaan dan merampas rasa keadilan masyarakat.


"Jangan ada lagi praktek jual beli perkara. Ada kode perilaku dan standar profesi jaksa, harus para Jaksa perhatikan itu. Kami BPN-ICI Jawa Barat akan terus lakukan monitoring dan Investigation keseluruh Kejakasaan Negri Kabupaten dan Kota di Jawa Barat," kata Marwan saat ditemui di kantornya, Sabtu (22/10/2022).


Menurut Marwan, perbuatan buruk itu menjadikan amunisi kritik dari masyarakat. Ia berharap kritikan tersebut menjadi semangat perbaikan bagi kejaksaan dalam mengani perkara agar benar-benar tegak lurus.


"Selama ini kejaksaan selalu mendapat kritikan tajam dari masyarakat, maka kami harap penegakan hukum dalam menentukan tuntutan pidana terhadap terdakwa harus benar-benar fair, tidak atas dasar negosiasi keluarga terdakwa dengan kesanggupan sejumlah uang " tegas Marwan.


Pemberantasan mafia hukum, termasuk jual beli kasus atau perkara, sedang menjadi program pemerintah, sebagai mana seringkali ditegaskan oleh Presiden Jokowi, bahkan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu kepolisian dan kejaksaan diminta tegak lurus dan jangan pandang bulu dalam penegakam Hukum.


"Jangan main-main dengan praktek mafia hukum dan jual beli kasus, karena apapun dan siapapun pelakunya itu tidak ada toleransi dan harus kita laporkan," tandas Marwan.



Maewan Ali Hasan, SH pun berencana akan melaporkan adanya temuan hasil investigasi di salahsatu Kejaksaan di Jawa Barat dengan bukti-bukti yang didapat, mengenai jual beli perkara tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa, dan setelah cukup alat bukti maka akan langsung laporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas).



"Rekaman dan Percakapan Whatsap jual beli perkara dalam tuntutan pidana sudah jelas melanggar SOP penuntutan di Kejaksaan dan sudah melanggar sumpah jabatan jaksa," pungkas Marwan. (Tim)