OPTIMALKAN IMPLEMENTASI E-BERPADU, KEMENKUMHAM ACEH TANDATANGANI KERJASAMA DENGAN APARAT PENEGAK HUKUM -->

breaking news

News

Baca di Helo

OPTIMALKAN IMPLEMENTASI E-BERPADU, KEMENKUMHAM ACEH TANDATANGANI KERJASAMA DENGAN APARAT PENEGAK HUKUM

Monday, November 07, 2022

Info Investigasi, Banda Aceh – Bapak Drs Meurah BudimanSH MH, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh mendukung penuh implementasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) antara lembaga penegak hukum di Provinsi Aceh.


Komitmen ini ditunjukkan melalui penandatanganan perjanjian kerjasama Implementasi Aplikasi e-Berpadu Dalam Rangka Mendukung Sistem Peradilan Pidana Tepadu Berbasis Teknologi Infomrias (SPPT-TI) yang dilaksanakan pada hari ini, Senin (7/11/2022) di Gedung Presisi Polda Aceh.

"Kemenkumham sangat mendukung implementasi e-Berpadu, hal ini merupakan sebuah upaya dalam rangka mewujudkan sistem peradilan elektronik bagi perkara pidana yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum, termasuk Kemenkumham," ujar Meurah Budiman.


Penandatanganan bersama pedoman kerjasama e-Berpadu ini dilakukan antara Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan lembaga penegak hukum di wilayah Aceh yaitu Ketua Mahkamah Syariah Aceh, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.


“Melalui aplikasi e Berpadu diharapkan dapat membangun kemitraan dan komitmen antara penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum serta memangkas birokrasi agar lebih transparan, efektif dan efisien,” sambung Meurah Budiman.


Ia mengatakan terdapat sejumlah manfaat aplikasi ini bagi masyarakat. Tidak hanya untuk pihak tertentu saja, namun aplikasi e-Berpadu tersebut juga bermanfaat untuk masyarakat luas.


"Salah satu manfaat e-Berpadu untuk masyarakat yakni terkait izin besuk tahanan yang membutuhkan izin terlebih dahulu kepada pihak Pengadilan Negeri sebelum membesuk tahanan di Rumah Tahanan Negara," terangnya.


Lanjutnya, aplikasi e-Berpadu ini juga bisa digunakan masyarakat untuk izin pinjam pakai barang bukti yang nantinya perizinan tersebut tergantung pada putusan majelis.


Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh,Suharjono mengatakan kehadiran aplikasi e-Berpadu pada hakikatnya adalah sebagai suatu sistem administrasi elektronik penanganan perkara pidana secara terpadu sejak dari hulu hingga hilir secara terpadu dengan sistem yang menghindarkan adanya kontak personal secara langsung.


“Implementasi Aplikasi e Berpadu ini dalam rangka mendukung Sistem Peradilan Pidana Tepadu Berbasis Teknologi Infomrias (SPPT-TI),” kata Suharjono dalam sambutannya.


Suharjono melanjutkan, penandatanganan nota kesepahaman pada hari ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh beberapa waktu sebelumnya.


“Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dan mendukung penuh sehingga penandatanganan ini dapat dilaksanakan,” ucapnya. (red)