Rahman Sabon : Perpanjangan Masa Jabatan KPK Akibat Merosotnya Nasionalisme Dan Dekadensi Moral Melanda Pemerintahan Joko Widodo -->

breaking news

News

Baca di Helo

Rahman Sabon : Perpanjangan Masa Jabatan KPK Akibat Merosotnya Nasionalisme Dan Dekadensi Moral Melanda Pemerintahan Joko Widodo

Tuesday, May 30, 2023

INFO INVESTIGASI, JAKARYA - Dr.Rahman Sabon Nama ketua umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) menyoroti  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perpanjangan masa jabatan KPK dibawah pimpinan Firly Bahuri dari empat tahun menjadi lima tahun . Menurutnya akrobatik putusan  hukum tsb merupakan tragedi yang berdampak pada tumpulnya penegakan pemberantasan korupsi. (29/5/2023)


Putusan MK yg kontroversial tersebut akibat dari merosotnya nasionalisme dan dekadensi moral telah merambah merusak tananan kehidupan berbangsa dan bernegara pemerintahan Joko Widodo. Menjadi pertanyaan Publik  kenapa dipenghujung kekusaannya  Presiden Joko Widodo  menerabas  konstitusi dan UU dengan memperpanjang masa jabatan komisioner KPK,..?  ditengah menurunnya kinerja dan kepercayaan publik pada  KPK dibawah kepemimpinan Firly Bahuri.


Muncul kencurigaan dan pertanyaan rakyat apakah akibat banyak dosa korupsi yang dilakukan sehingga Jokowi kian merasa tidak nyaman ketika lengser...?


Tapi itulah yang menjadi legacy presiden Joko Widodo  ...kata Rahman dan saya kira  menjadi catatan hitam dalam perjalanan sejarah Indonesia, presiden Joko Widodo menjadi  satu2nya presiden yang dirundung ketakutan.luar biasa menjelang akhir masa jabatannya. 

Alumnus Lemhanas RI itu menyayangkan kenapa presiden Joko Widodo terjebak dengan  putusan  yang justru menjerumuskan dirinya dari elit kekuasaan dilingkungan dekat presiden,  karena  di sinilah justru Jokowi menunjukkan dirinya bergelimang dosa dosa pada rakyat yaitu dosa politik, dosa hukum dan dosa konstitusi tuturnya. 

Apabila putusan atas perpanjangan masa jabatan KPK ini dibiarkan dan didiamkan pemerintah, maka Mahkamah Konstitusi pun dapat memutuskan untuk perpanjangan jabatan Joko Widodo untuk masa jabatan satu tahun lagi.


Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) Itu mengatakan seolah2 Jokowi  secara tidak sadar telah melecehkan kemampuan Sumber Daya Manusia SDM  Indonesia ,karena banyak ahli hukum dan keuangan  bermoral agama antri menunggu menggati konisioner KPK yg sudah akan berakhir masa tugasnya.

Banyaklah  stok SDM kita yang pumpuni  pinter2  dan jujur punya  komitmen dalam penegakan supremasi hukum  untuk memerangi kejahatan korupsi bagi terciptanya pemerintahan yg bersih dan berwibawa jelas Rahman. 


Melalui PDKN publik  mempertanyakan apakah perpanjangan jabatan KPK oleh Mahkamah Konstitusi adalah merupakan siasat pemerintah untuk kanalisasi kejahatan korupsi  yang marak  merajalela dimana2 terbongkar, seperti mega skandal korupsi 345 trilyun kementrian keuangan 

,skandal korupsi 8 trilyun Menkominfo dan Skandal Polri Sambo Cs dilakukan menjelang kontestasi Pilpres 2024.


Oleh karena itu Rahman menyarankan agar menjelang berakhir masa jabatan  presiden Joko Widodo seharusnya fokus memperbaiki pemerintahannya terutama pemberantasan korupsi dan KKN dengan mengganti komisioner KPK yang baru dan bukan memperpanjang jabatannya 

Kami berpandangan janganlah  mengorbankan kepentingan negara dan rakyat Indonesia  hanya untuk menutupi kerugian negara akibat kejahatan ekonomi oleh koruptor negara yang menilep uang negara yang merugikan  rakyat Indonesia.


Maraknya korupsi yang terjadi hampir disemua kementrian dan lembaga diperlukan pimpinan KPK yang baru  untuk melakukan penyidikan terkait korupsi kebijakan diduga gratifikasi kebijakan atas kebijakan pertanahan yaitu Permen No.21 tahun 2020 dan Permen No.6 tahun 2023 yang melindungi  mafia tanah .

Penerbitan ijin kepemilikan HGB  dan HGU di Ibukota IKN selama 80 tahun secara eksplisit   diduga tidak terlepas dengan Permen diatas sehingga berakibat kasus tanah2 rakyat dirampok  para oligarki dan  mafia tanah diberbagai daerah Indonesia harus ditangani secara serius oleh KPK pinta Rahman.


Oleh karena itu ketua umum PDKN yang juga adalah ketua umum Asosiasi Pedagang Dan Tani Tanaman Pangan Dan Holtikultura Indonesia (APT2PHI) itu meminta agar KPK lakukan penyidikan atas dugaan  korupsi kebijakan bidang pertanahan karena rasio

ketimpangan  kepemilikan dan penguasaan tanah saat ini  67 % (prosen) justru telah dikuasai oligarki  WNI China Tiongkok  ditengah berbagai  kasus2 tanah masyarakat yang dicaplok mereka tidak tersentuh hukum. Diperlukan KPK energi baru untuk menyelidiki  kepemilikan atas tanah tsb  tutur Rahman Sabon Nama .(Dr. Rahman Sabon Nama)