Jelang Tahun Baru Islam 1445 Hijriah, Pemkab Bekasi, larang seluruh THM beroperasi -->

breaking news

News

Baca di Helo

Jelang Tahun Baru Islam 1445 Hijriah, Pemkab Bekasi, larang seluruh THM beroperasi

Monday, July 17, 2023

dok. istimewa (18/7) Razia tempat hiburan malam di Jakarta oleh petugas gabungan Puspom TNI-Propam Polda Metro Jaya dan BNN pada Jumat (17/3) malam. ANTARA/HO-Puspom TNI.


INFO INVESTIGASI,  Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi melarang seluruh tempat hiburan malam (THM) beroperasi jelang Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.


Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi nomor KK.02/SE-57/SATPOL PP yang dikeluarkan pada Senin (17/7/2023).


Pemkab Bekasi menegaskan, larangan operasional tempat hiburan malam ini demi menjaga ketenteraman dan ketertiban menjelang pelaksanaan Tahun Baru Islam yang jatuh pada Rabu (19/7/2023) mendatang.


"Biasanya akan diisi kegiatan-kegiatan keagamaan sejak H-1 atau besok, maka surat ini kami edarkan dengan tujuan menciptakan ketenteraman dan ketertiban masyarakat," jelas Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan, dalam keterangannya.


Dani menuturkan, larangan operasional THM yang tercantum dalam surat edaran ini mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Bekasi.


Pada Pasal 47 ayat 1 poin 1 peraturan daerah yang dimaksud menyebutkan larangan jenis-jenis usaha kepariwisataan.


Dani pun meminta kepada para pengusaha THM untuk berhenti beroperasional secara sementara mulai Selasa (18/7/2023) demi menjaga kekhidmatan dan kesucian pelaksanaan perayaan Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.


"Menghentikan usaha sejak 18 Juli 2023 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan," jelas dia.


Ia menambahkan, Pemkab Bekasi melalui Satpol PP Kabupaten Bekasi juga telah mengedarkan surat kepada seluruh pengusaha THM untuk dipahami serta ditaati.


Pelanggaran ketentuan ini pun akan diberi sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.


"Apabila melanggar poin-poin pada surat edaran ini, maka kami akan memberikan sanksi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2011 tentang standar operasional prosedur Satuan Polisi Pamong Praja," tutur dia. (dw/*)