Kepala Desa Tonjong di kabupaten Bogor ditangkap Polisi, Bupati mengaku,... -->

breaking news

News

Baca di Helo

Kepala Desa Tonjong di kabupaten Bogor ditangkap Polisi, Bupati mengaku,...

Wednesday, July 19, 2023

dok. istimewa: Anggaran Samisade senilai Rp501 juta yang sudah dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, tapi tak kunjung direalisasikan untuk pembangunan infrastruktur, (19/7).


INFO INVESTIGASI,  Kabupaten Bogor  - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan mengaku prihatin atas ditangkapnya Kepala Desa Tonjong berinisial NH oleh Kepolisian Resor Metro Depok, Jawa Barat, karena dugaan korupsi.


"Kami juga tidak bisa intervensi kalau urusannya sama hukum, ya menghormati (proses hukum)," ujarnya di Kabupaten Bogor.


Iwan menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui inspektorat sudah terlebih dahulu memanggil NH yang diduga menyelewengkan dana bantuan keuangan infrastruktur desa dari Program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) tahun anggaran 2022.


Inspektorat, kata dia, mengklarifikasi kepada NH mengenai anggaran Samisade senilai Rp501 juta yang sudah dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, tapi tak kunjung direalisasikan untuk pembangunan infrastruktur oleh NH.


Iwan menerangkan bahwa NH saat itu meminta waktu kepada Inspektorat untuk mengembalikan dana Rp501 juta kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.


"Ya kalau sudah dikasih warning untuk diselesaikan tapi tidak, ya itu risiko dia," kata Iwan.


Ia meminta jajaran kepala desa dan para aparatur sipil negara (ASN) menjadikan kasus NH sebagai pelajaran untuk tidak terjadi di kemudian hari.


"Mudah-mudahan ini jadi contoh bahwa yang namanya program pemda itu jangan diselewengkan, itu ada risiko. Jadi Samisade itu program unggulan jadi jangan dikotori, ya risikonya ditangkap," tuturnya.


NH ditangkap oleh petugas Kepolisian di kediamannya, Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (17/6).


Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan menjelaskan bahwa NH ditangkap atas dugaan penggelapan dana.


"Sebenarnya NH diberikan waktu untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp501 juta, namun karena imbauan Pemkab Bogor tidak juga dilaksanakan, akhirnya NH kami tahan," kata AKP Nirwan.(KR-MFS)

(dw/*)