dok. istimewa (15/7) Hakim: Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiq Prapningdiah Asmarini dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan
INFO INVESTIGASI, Mataram - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman terhadap mantan Bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Baiq Prapningdiah Asmarini selama 1,5 tahun penjara terkait perkara korupsi pengelolaan dana badan layanan umum daerah (BLUD) periode anggaran 2017 sampai dengan 2021.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiq Prapningdiah Asmarini dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua majelis hakim Isrin Surya Kurniasih membacakan putusan Baiq Prapningdiah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (14/7/2023) malam.
Kepada terdakwa, hakim turut menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Terkait dengan kerugian negara yang muncul berdasarkan hasil audit inspektorat sebesar Rp883 juta, hakim menyatakan bahwa hal tersebut telah dibebankan kepada terdakwa lain, yakni Muzakir Langkir dalam peran sebagai Direktur RSUD Praya.
Hakim dalam putusan menyatakan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan sebagai bendahara RSUD Praya dalam proses pencairan dana BLUD, yakni dengan melakukan penarikan uang kepada pelaksana proyek sebesar 5 persen dari setiap pencairan dana BLUD.
Penarikan dana itu dihimpun sebagai dana taktis yang secara rutin dilaporkan setiap bulan kepada Direktur RSUD Praya.
Uang yang terhimpun dalam dana taktis tersebut terungkap turut mengalir ke sejumlah pejabat daerah dan pihak kejaksaan serta menjadi THR bagi pegawai RSUD Praya. Sisa dari dana taktis per tahun, disetorkan oleh terdakwa kepada Direktur RSUD Praya.
"Bahwa terdakwa tidak melakukan tugas dan kewajiban sebagai bendahara, melainkan penarikan 5 persen dari setiap pencairan dana BLUD untuk pelaksana proyek itu dilakukan berdasarkan perintah Direktur RSUD Praya," ujarnya.
Dengan menyampaikan putusan demikian, hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 11 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai tuntutan jaksa.
Namun demikian, vonis hukuman terhadap Baiq Prapningdiah ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Usai mendengarkan pemaparan hakim, terdakwa bersama jaksa penuntut umum belum menentukan sikap terhadap putusan tersebut.
"Apabila akan mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat banding, dipersilakan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum menggunakan masa waktu tujuh hari untuk menentukan sikap," kata Isrin menutup persidangan. (dw/*)