Michael pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri palsu lesu saat diciduk -->

breaking news

News

Baca di Helo

Michael pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri palsu lesu saat diciduk

Friday, October 20, 2023

Dok. Istimewa  (20/10) Tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun penjara.


INFOKITA INVESTIGASI,  Jakarta - Polisi telah menetapkan Michael (26), pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri palsu yang bertindak arogan di Jakarta Utara. Michael kini ditahan polisi.


Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Samian, menjelaskan tersangka Michael ditangkap kurang dari 24 jam setelah video viral di media sosial. Michael kemudian diperiksa di Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 335 KUHP.


"Tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun penjara," jelas Samian.


Bunyi Pasal 335 ayat (1) KUHP:

"Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."


Samian mengatakan tersangka Michael ditahan di Polda Metro Jaya. Meski ancaman hukuman 1 tahun penjara, Pasal 335 KUHP merupakan pasal pengecualian sehingga Michael diputuskan ditahan polisi.


"Pasal 335 ayat 1 KUHP merupakan pasal pengecualian, sehingga penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka," imbuhnya.


Lebih lanjut, Samian mengimbau masyarakat tertib di jalan raya dan mematuhi peraturan lalu lintas. Polisi mewanti-wanti masyarakat tidak menggunakan pelat nomor palsu, apalagi pelat dinas Polri atau instansi terkait lainnya.


"Untuk tidak menggunakan pelat nomor polisi atau TNKB yang tidak semestinya. Menggunakan strobo yang seharusnya tidak digunakan sehingga berdampak pada arogansi di jalanan dan itu menyebabkan keresahan masyarakat dan ketidaktertiban di jalan raya," katanya.


Ia menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam melakukan penindakan. Segala bentuk tindak pidana akan ditindak tegas terutama jika telah menimbulkan keresahan di mata masyarakat.


"Tentunya perbuatan-perbuatan bilamana ada yang merasa dirugikan maka kepolisian segera melakukan penindakan sebagai bentuk penegakan hukum yang memberikan efek deterrence agar hal-hal serupa tidak terjadi kembali di tengah-tengah masyarakat," tuturnya.


Sebelumnya, polisi telah memeriksa pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri 5727-00 di Jakarta Utara. Belakangan diketahui bahwa pelat dinas Polri itu palsu. Pengemudi itu, laki-laki berinisial M (26), kini ditetapkan sebagai tersangka.


"Sudah tersangka," kata Samian, Kamis (dw*).