Terkait penerbitan Pergub tentang upah bagi pekerja, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin diminta dengar jeritan buruh -->

breaking news

News

Baca di Helo

Terkait penerbitan Pergub tentang upah bagi pekerja, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin diminta dengar jeritan buruh

Thursday, December 14, 2023

Dok. Istimewa (15/12)


Bey Machmudin diminta untuk bisa memperhatikan dan mendengar jeritan para buruh. Menurutnya, Gubernur harus bisa menjadi wasit yang adil terkait penentuan upah di Jawa Barat.


INFO INVESTIGASI,  Bandung - Buruh di Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa menuntut revisi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 yang telah ditetapkan sebelumnya. Selain itu, buruh juga meminta diterbitkannya aturan upah bagi buruh yang telah bekerja di atas satu tahun.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya mengungkapkan, peraturan tentang upah bagi pekerja di atas satu tahun kini jadi incaran buruh untuk segera diterbitkan.


"Sebetulnya ini yang lebih penting buat mereka karena buruh yang baru lebih sedikit dengan buruh lama. Jadi sebetulnya bukan meminta kenaikan UMK yang kemarin ditetapkan, tapi agar supaya UMK yang di atas satu tahun ada SK baru yang lebih tinggi dibanding tahun lalu," katanya saat dihubungi, Jumat (15/12/2023).


Gus Ahad sapaannya menerangkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, aturan upah bagi pekerja di atas satu tahun dibolehkan. Namun kewenangan penerbitan aturan itu sepenuhnya ada di tangan Gubernur.


"Secara normatif itu diizinkan di PP 51 dan kewenangan itu ada di Gubernur dan boleh menaikkan, tidak seperti UMK yang sudah ada rumusnya, ini lebih fleksibel," jelasnya.


Sayangnya, muncul kabar jika Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin disebut tidak bakal menerbitkan aturan tersebut. Hal itu disampaikan Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kamis (14/12) kemarin.


Menanggapi hal itu, Gus Ahad meminta Bey Machmudin untuk bisa memperhatikan dan mendengar jeritan para buruh. Menurutnya, Gubernur harus bisa menjadi wasit yang adil terkait penentuan upah di Jawa Barat.


"Saya ingin berpesan kepada Pak Gubernur, perhatikan ini, sesungguhnya Pak Gubernur itu wakil dari kita semua yang diberi amanah untuk mengelola dan menjamin kondisi yang baik. Jangan sampai Pak Gubernur tercatat sebagai orang yang memicu ketidaknyamanan, ketidakpercayaan bahkan sampai ke kondisi yang tidak baik," jelas Gus Ahad.


"Mohon didengar, jangan menempatkan diri seolah-olah personal yang tidak berdaya. Di tangan beliau ada nasib sekian juta manusia dengan keluarganya. Jadi saya mengimbau gubernur untuk menunjukkan kenegarawanan beliau sebagai orang yang dipercaya memimpin rakyat Jabar yang ada sekian juta buruh di dalamnya," lanjut politisi PKS ini.


Untuk mendukung perjuangan para buruh, Gus Ahad mengaku pihaknya kini telah menyiapkan surat dan akan berkomunikasi langsung dengan Pj Gubernur untuk mempertimbangkan penerbitan Pergub tentang upah bagi pekerja di atas satu tahun.


"Kita terus lakukan proses komunikasi, kami sedang siapkan surat untuk Pj Gubernur," ujarnya.


Sementara Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto menyebut, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jabar telah mengirim surat rekomendasi terkait penerbitan aturan upah bagi pekerja di atas satu tahun. Menurutnya rekomendasi itu akan segera dibahas oleh Dewan Pengupahan.


"Jadi dari Disnakertrans (sudah) mengirim rekomendasi ke Pj Gubernur untuk menerbitkan aturan upah pekerja di atas satu tahun dan akan dibahas di dewan pengupahan provinsi," kata Roy.

"Tapi mengenai revisi UMK Pj Gubernur tidak mau untuk melakukan revisi," imbuhnya.


Dalam rekomendasi itu, Roy menerangkan, serikat buruh mengusulkan kenaikan upah bagi pekerja di atas satu sebesar 7,21 hingga 12 persen. 'Kalau usulan kita 7,21 sampai 12 persen untuk yang di atas satu tahun kenaikannya," jelasnya.


Sebelumnya, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin telah menanggapi tuntutan para buruh. Bey mengatakan besaran UMK Jabar 2024 telah disepakati. Dia pun meminta buruh mengerti dengan kesepakatan yang didasari PP 51 itu.


"Kan sudah disepakati ya yang UMK kemarin. Semoga dia (buruh) mengerti bahwa itu sudah kesepakatan dan juga sesuai dengan PP 51 untuk (upah) yang 1 tahun," kata Bey di Gedung Sate, Bandung, Rabu (13/12/2023).


Meski begitu, Bey memastikan aturan bagi buruh yang bekerja di atas satu tahun bisa mendapat upah lebih dari UMK. Namun menurutnya, hal tersebut menjadi kewenangan dari masing-masing perusahaan.


"Kalau yang di atas 1 tahun kan sesuai dengan kinerja dengan skema struktur upah yang disesuaikan dengan perusahaan masing-masing. Jadi kami berharap pengusaha juga menyesuaikan dengan apa ya, produktivitas para pekerjanya mungkin," ungkap Bey. (DW/*)