OPERASI BERANTAS JAYA 2025, POLSEK CILEDUG Tangkap Premanisme Yang Palak Pedagang teh solo Dengan Modus Pembinaan -->

breaking news

News

Baca di Helo

OPERASI BERANTAS JAYA 2025, POLSEK CILEDUG Tangkap Premanisme Yang Palak Pedagang teh solo Dengan Modus Pembinaan

Thursday, May 15, 2025



Infokita Investigasi,Tangerang- Reskrim Polsek Ciledug  menangkap oknum salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan pemerasan terhadap penjual Teh Solo berlokasi di Jalan Raya Pondok Kacang, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.


Dalam Kegiatan Gelar Operasi Berantas Jaya 2025 ini, Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang Oknum Organisasi Masyarakat berinisial AHZ (38) yang telah meresahkan pedagang di sepanjang Jalan Raya Pondok Kacang Ciledug Kota Tangerang, melakukan pemeresan meminta uang dengan modus untuk pembinaan. 


Penjelasan Kapolsek Ciledug,  Kompol R.A Dalby,S.Pd,MH mengatakan berawal dari laporan pengaduan masyarakat disertai rekaman video aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum ormas saat melakukan pemerasan. Kapolsek segera menindaklanjuti laporan dengan menurunkan Tim Opsnal Reskrim Polsek Ciledug untuk segera mengamankan  terduga pelaku.



Kejadian bermula ketika pelaku "AHZ" bersama temannya DJ alias "Pitak" mendatangi penjual es Teh Solo untuk meminta uang sebesar Rp. 300.000 dengan alasan untuk pembinaan. Karena tidak ada uang untuk memenuhi permintaan pelaku tersebut, kemudian korban hanya mampu memberikan sebesar Rp. 100.00,-."ucap Kapolsek Ciledug".


Pada Hari Sabtu malamnya, tanggal 10 Mei 2025, Jam 21.00 WIB, dua oknum pelaku kembali mendatangi korban untuk meminta uang sisa pembayaran pembinaan sebesar Rp. 200.00,- dengan menyodorkan kwitansi tertanggal 29 April 2025 dengan jumlah nominal sebesar Rp. 300.000,- terhitung mulainya berjualan Teh Solo. 


“Karena tidak ada uang korban tidak memberi uang sisa yang diminta. Lalu oknum ormas ini mengancam jika tidak mau memberikan sisa uang Rp 200 ribu itu maka dilarang atau tidak boleh lagi berjualan di tempat tersebut. Dan saat itu korban sempat memvideokan,” ungkapnya.


Dari hasil penyelidikan petugas diketahui oknum tersebut secara rutin meminta uang kepada para pedagang disepanjang Jalan Raya Pondok Kacang. Bahkan modus uang pembinaan itu mencapai Rp 700 ribu per-pedagang.




“Para pedagang ini tidak berani melapor kepada polisi dengan alasan takut karena pelaku merupakan anggota Ormas tertentu. Oleh karena itu kami himbau masyarakat untuk tidak takut untuk melaporkan,” ucapnya.


Untuk pelaku "AHZ" berikut barang bukti saat ini telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan oleh Penyidik Polsek Ciledug. Sedangkan teman pelaku DJ alias "Pitak" masih dilakukan pengejaran. "Ucap Kanit Reskrim AKP Suwito".


Terhadap pelaku dipersangkakan dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.

(Rundi" Bhedil")