Infokita Investigasi, MEDAN - Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan AKP Hamzar Noldi dan Penyidik Aipda Sugeng dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, Senin (2/6/2025)
Laporan terhadap Kanit Reskrim dan Penyidik Polsek Medan Labuhan tersebut ditenggarai karena dugaan mengabaikan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Padahal anak harus mendapatkan perlakuan khusus kalaupun mereka tersandung dalam proses hukum. Infonya Kanit Reskrim serta penyidik terkesan tak profesional dalam menangani kasus siswa SMU kelas 10 MS (16) warga Marelan yang tersandung kasus tawuran.
Padahal kedua orang tua MS serta lembaga DPD LSM Penjara Sumut telah berupaya melakukan upaya penangguhan penahanan namun tetap ditolak oleh pihak Polsek Medan Labuhan.
Bukan itu saja Penyidik Aipda Sugeng dinilai gegabah setelah memposting data pribadi para anak ke whatsapp.
Sementara Saiful Azhar dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan menjelaskan kemungkinan penangguhan penahanan bagi anak di bawah umur yang bukan pelaku utama, sesuai dengan Pasal 32 ayat 1 UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya Pasal 32 tentang penangguhan penahanan.(Leodepari)