PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI LEE SAN MENGUNGKAP BUKTI BARU, HARAPKAN REHABILITASI BUKAN HUKUMAN PENJARA ATAS KASUS NARKOTIKA -->

breaking news

News

Baca di Helo

PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI LEE SAN MENGUNGKAP BUKTI BARU, HARAPKAN REHABILITASI BUKAN HUKUMAN PENJARA ATAS KASUS NARKOTIKA

Monday, July 14, 2025




foto :Adv Toha Bintang S.el Tamrin.SH.,MM


Infokita Investigasi,Jakarta Barat., 14 Juli 2025 – Lee San, seorang tenaga ahli asal Korea Selatan, yang saat ini menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, telah mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Ketua Mahkamah Agung RI atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 733/PID.SUS/2024/PN.JKT.BRT yang dibacakan pada tanggal 23 Januari 2025. Melalui tim kuasa hukumnya dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum "BINTANG AND PARTNERS", Lee San mengajukan PK dengan keyakinan adanya kekhilafan hakim dan bukti baru yang bersifat menentukan, yang seharusnya mengarah pada rehabilitasi medis dan sosial, bukan pidana penjara.


Dalam putusan sebelumnya, Lee San dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan dalam bentuk bukan tanaman", serta dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan dan denda Rp 1.000.000.000. Namun, tim kuasa hukum berpendapat bahwa Lee San adalah penyalahguna narkotika yang merupakan korban kejahatan narkotika dan membutuhkan pengobatan serta perawatan, bukan pemidanaan berat.

Bukti-bukti baru (novum) yang diajukan dalam permohonan PK ini mencakup:

 * Catatan Kunjungan pertama dari Rumah Sakit Gyeongju Universitas Dongguk atas nama Lee San, dikeluarkan pada tanggal 10 Mei 2023.

 * Surat Keterangan Saksi/Ahli Pidana Narkotika dari dr. Bambang Eka Purnama Alam.

 * Hasil Rekam Medis Pendampingan dan Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika KKI atas nama Lee San.

 * Kartu Peserta Pendampingan & Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika atas nama Lee San.


Bukti-bukti ini menunjukkan bahwa Lee San berupaya mengobati ketergantungannya pada narkotika jenis THC (Ganja), namun belum pulih sepenuhnya saat penangkapan terjadi dan ia tidak dapat mengendalikan diri dari ketergantungan narkotika. Jumlah barang bukti yang ditemukan, yakni 2 pohon ganja dan 2 butir ekstasi/inex dengan berat netto sangat sedikit, mendukung argumen bahwa Lee San adalah murni pengguna untuk diri sendiri karena depresi dan stres, bukan pengedar.


"Kami percaya bahwa putusan sebelumnya tidak cermat dalam mempertimbangkan niat atau tujuan Lee San memiliki narkotika tersebut. Tujuan hukum seharusnya adalah untuk merawat manusia menjadi lebih baik, bukan ajang balas dendam," ujar Toha Bintang S.EL Tamrin, S.H., M.M., salah satu kuasa hukum Lee San. "Berdasarkan yurisprudensi dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 serta Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 1691/DJU/SKI PS.00/2020, penyalahguna narkotika seharusnya ditempatkan di lembaga rehabilitasi."


Tim kuasa hukum memohon agar Mahkamah Agung menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan menjatuhkan putusan agar Lee San menjalani pidana 1 tahun 4 bulan berupa perintah rehabilitasi medis dan sosial yang diawasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

(Red)