Putusan PN Jakarta Utara Perkuat Integritas Hukum: Suami Dipidana 1 Tahun 4 Bulan Penjara karena Pemalsuan Akta Nikah dalam Gugatan Cerai -->

breaking news

News

Baca di Helo

Putusan PN Jakarta Utara Perkuat Integritas Hukum: Suami Dipidana 1 Tahun 4 Bulan Penjara karena Pemalsuan Akta Nikah dalam Gugatan Cerai

Wednesday, August 20, 2025

 



Foto: Slamet Riadi Partners & pelapor "korban"

Infokita Investigasi,JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menegaskan komitmennya terhadap integritas hukum melalui putusan pidana Nomor 200/Pid./B/2025/PN Jkt.Utr, yang menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada Adi Kusumo (AK). AK dinyatakan bersalah melanggar Pasal 264 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, setelah terbukti menggunakan duplikat akta nikah palsu dalam gugatan cerai terhadap istrinya, IF, seorang pengusaha travel.


Kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap praktik pemalsuan dokumen yang merugikan pihak lain dan mencederai keabsahan proses peradilan. Fakta hukum yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa AK secara sengaja mengajukan gugatan cerai dengan melampirkan duplikat akta nikah yang tidak tercatat dan tidak diakui keasliannya oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Priok. Lebih jauh, AK juga mencantumkan alamat domisili tanpa sepengetahuan IF, mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk memanipulasi informasi dan menghindari prosedur hukum yang sah.

Foto : Terlapor (dalam proses sidang pembacaan dakwaan)


Kantor Hukum Slamet Riadi & Partner menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, atas kinerja progresif dan profesionalisme mereka dalam mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ini. "Kami apresiasikan kepada Kepolisian Polres Jakarta Utara atas kinerjanya dalam proses penyidikan dan penyelidikan bahwa terdakwa ini (AK) memang betul telah melakukan tindak kejahatan atas pemalsuan dokumen data otentik," ujar Slamet Riadi, kuasa hukum IF, pada 7 Juli 2025.


Putusan ini menjadi bukti konkret bahwa setiap upaya pemalsuan dokumen otentik yang digunakan dalam proses hukum akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 264 ayat (2) KUHP secara eksplisit mengancam pidana penjara bagi barang siapa yang dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli dan tidak dipalsukan, yang dapat menimbulkan kerugian. Dalam konteks kasus ini, kerugian tidak hanya bersifat materiel namun juga imateriel, mengingat dampak psikologis dan reputasi yang dialami IF. Jum'at 11 Juli 2025


Slamet Riadi juga mengindikasikan adanya dugaan motif lain di balik pemalsuan dokumen ini, yakni keterlibatan pihak ketiga. "Kuat dugaan pembuatan pemalsuan dokumen (akta cerai) tersebut karena ada perempuan lain," tambahnya. Apabila dugaan ini terbukti, hal tersebut dapat menjadi faktor pemberat dalam pertimbangan sanksi hukum di masa mendatang.


Peringatan Yuridis dan Edukasi Publik

Menyikapi putusan ini, Slamet Riadi menekankan pentingnya kepatuhan hukum bagi masyarakat, khususnya pasangan suami istri yang menghadapi permasalahan rumah tangga. "Ya, saya himbau bagi masyarakat terutama suami istri bilamana ada permasalahan dalam rumah tangga dan akan melayangkan surat gugatan janganlah melakukan gugatan tersebut dengan menggunakan dokumen palsu, baik di bawah tangan maupun yang diterbitkan oleh negara sebagai data otentik. Karena bilamana terbukti melakukan tindak kejahatan pemalsuan dokumen, maka sanksinya adalah pidana," tegasnya.


Kasus Adi Kusumo ini berfungsi sebagai peringatan yuridis yang kuat. Hukum pidana tidak akan mentolerir segala bentuk pemalsuan dokumen dalam proses peradilan, terlebih yang menyangkut status hukum seseorang. Integritas data otentik yang diterbitkan oleh negara merupakan pilar utama dalam menjamin kepastian dan keadilan hukum. Masyarakat diimbau untuk selalu menempuh jalur hukum yang sah dan tidak melibatkan diri dalam praktik ilegal yang dapat berujung pada konsekuensi pidana serius tegasnya 

(red)