Infokita Investigasi, Jakarta - Pemilihan kepala daerah selalu menjadi cermin kualitas demokrasi lokal. Ia bukan semata prosedur elektoral, melainkan instrumen institusional untuk menyalurkan kedaulatan rakyat sekaligus menentukan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam konteks Indonesia, menguatnya kembali wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menempatkan demokrasi lokal pada sebuah persimpangan penting — yang menuntut kajian jernih, rasional, dan berbasis analisis kelembagaan.(31/12/2025
Dalam kerangka pemikiran REM Institute, perdebatan ini tidak semestinya direduksi menjadi dikotomi normatif antara demokrasi langsung versus demokrasi perwakilan. Demokrasi, dalam pengertian konstitusional dan akademis, adalah sistem nilai dan tata kelola yang harus diukur dari kemampuannya menghadirkan kepemimpinan yang akuntabel, efektif, serta berpihak pada kepentingan publik. Oleh karena itu, mekanisme pemilihan kepala daerah perlu diposisikan sebagai instrumen kebijakan yang dapat dievaluasi dan disempurnakan, bukan sebagai dogma prosedural yang disakralkan.
Tafsir Demokrasi dalam Bingkai Konstitusi Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Dalam pembacaan REM Institute, frasa tersebut secara sadar tidak mengunci satu model pemilihan tertentu. Konstitusi justru memberi ruang bagi praktik demokrasi yang kontekstual, adaptif, dan relevan dengan kebutuhan tata kelola negara.
Demokratisasi dalam bingkai konstitusi tidak semata ditentukan oleh bentuk partisipasi langsung, melainkan oleh legitimasi kekuasaan, akuntabilitas kepemimpinan, serta keterikatan kebijakan pada kehendak rakyat. Atas dasar itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tetap berada dalam koridor demokrasi konstitusional.
Demokrasi perwakilan merupakan praktik yang sah dan diakui dalam teori politik modern, di mana rakyat mendelegasikan kewenangan politik kepada lembaga representatif yang dipilih melalui pemilu. Selama DPRD menjalankan mandat tersebut secara transparan, bertanggung jawab, dan berintegritas, prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga secara substantif.
Efisiensi Pemerintahan dan Beban Elektoral
REM Institute juga menekankan pentingnya memasukkan dimensi efisiensi politik dan pemerintahan dalam menilai kualitas demokrasi. Pilkada langsung, meskipun memiliki nilai partisipatif yang kuat, tidak dapat dilepaskan dari konsekuensi biaya fiskal yang besar, polarisasi sosial yang tajam, serta potensi konflik horizontal yang berulang.
Dalam banyak kasus, dinamika elektoral yang berkepanjangan justru mengganggu konsolidasi pemerintahan daerah dan menghambat fokus pada pelayanan publik. Perspektif tata kelola menuntut agar demokrasi tidak hanya prosedural, tetapi juga fungsional.
Dalam konteks ini, pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat dipahami sebagai alternatif kebijakan yang lebih terukur. Proses yang relatif singkat dan hemat sumber daya berpotensi menciptakan stabilitas politik yang lebih kondusif bagi perencanaan pembangunan daerah. Bagi REM Institute, efisiensi bukanlah pengingkaran demokrasi, melainkan prasyarat agar demokrasi dapat bekerja secara berkelanjutan dan produktif.
Kedaulatan Rakyat dalam Mekanisme Perwakilan
Salah satu kritik utama terhadap pemilihan kepala daerah melalui DPRD adalah kekhawatiran tereduksinya kedaulatan rakyat. REM Institute memandang kekhawatiran ini sah secara normatif, namun perlu ditempatkan secara proporsional.
DPRD merupakan lembaga representatif yang memperoleh mandat langsung dari rakyat melalui pemilihan umum. Dengan demikian, kewenangan DPRD dalam memilih kepala daerah tetap bersumber dari kehendak rakyat, meskipun dijalankan melalui mekanisme perwakilan.
Namun demikian, REM Institute menegaskan bahwa legitimasi tersebut tidak bersifat otomatis. Ia menuntut prasyarat kelembagaan yang kuat, antara lain:
• proses pemilihan yang terbuka dan dapat diawasi publik,
• uji kelayakan dan kepatutan yang rasional serta objektif,
• penegakan standar etik politik yang ketat, dan
mekanisme pengawasan publik yang efektif.
Tanpa instrumen-instrumen tersebut, mekanisme perwakilan berisiko bergeser menjadi arena oligarkis yang menjauh dari kepentingan rakyat.
Menjaga Substansi Demokrasi Lokal
Dalam simpulan kerangka REM Institute, perdebatan mengenai pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya adalah upaya menata ulang demokrasi lokal agar lebih substantif. Demokrasi tidak diukur dari seberapa sering rakyat dipanggil ke bilik suara, melainkan dari sejauh mana kekuasaan dijalankan secara bertanggung jawab, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.
Pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat menjadi pilihan kebijakan yang sah dan rasional, sepanjang dirancang untuk memperkuat akuntabilitas — bukan sekadar menyederhanakan prosedur. Penguatan regulasi, etika politik, serta mekanisme pengawasan publik menjadi kunci agar mekanisme ini tidak menjauhkan kekuasaan dari rakyat, tetapi justru mempertegas tanggung jawab pemimpin kepada mereka yang diwakili.
Dengan demikian, menimbang ulang mekanisme pemilihan kepala daerah bukanlah langkah mundur dalam demokrasi, melainkan cermin kedewasaan politik. Dalam pandangan REM Institute, demokrasi yang matang adalah demokrasi yang berani mengevaluasi dirinya sendiri demi menghadirkan pemerintahan daerah yang efektif, adil, dan berdaulat dalam melayani rakyat. (red)
