Sindikat Pencurian Kabel PLN Terbongkar, Polisi Amankan Tiga Tersangka -->

breaking news

News

Baca di Helo

Sindikat Pencurian Kabel PLN Terbongkar, Polisi Amankan Tiga Tersangka

Tuesday, January 06, 2026



Infokita Investigasi,JAKARTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora, Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PT PLN (Persero) yang terjadi di sejumlah gardu listrik di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Akibat aksi tersebut, PLN mengalami kerugian total mencapai Rp220.873.000.


Kasus ini terungkap berawal dari laporan pemadaman listrik yang terjadi pada Rabu, 25 November 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Pengukiran IV RT 02 RW 02, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Seorang saksi berinisial NH menerima informasi gangguan listrik melalui call center, lalu melakukan pengecekan ke gardu listrik di lokasi kejadian.


Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui kabel listrik sepanjang kurang lebih 30 meter telah hilang. Nilai kerugian awal ditaksir mencapai Rp28 juta. Atas kejadian tersebut, pihak PLN kemudian melaporkannya ke Polsek Tambora untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.



Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Tambora melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti di lokasi kejadian. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel listrik PLN.


Pada Selasa, 30 Desember 2025, petugas kepolisian berhasil mengamankan para tersangka di lokasi berbeda. Tersangka berinisial E.M (49) diamankan di lapangan bola, Jalan Caman Raya, Kota Bekasi, sekitar pukul 12.00 WIB. Sementara dua tersangka lainnya, A.P (46) dan N (41), diamankan di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur, sekitar pukul 10.30 WIB.



Kapolsek Tambora, Muhammad Kukuh Islami, menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan perkara, diketahui pencurian kabel listrik tidak hanya terjadi di satu lokasi. PLN tercatat mengalami kerugian akibat pencurian kabel listrik pada delapan gardu yang tersebar di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.


“Para pelaku telah menjalankan aksinya sejak November 2025 dengan waktu dan lokasi yang berdekatan. Aksi pencurian dilakukan secara situasional, menunggu kondisi lingkungan dirasa aman sebelum memotong kabel listrik di gardu,” ujarnya.


Dalam pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka E, M, dan N berperan sebagai eksekutor yang memotong kabel listrik PLN di lokasi gardu, sedangkan tersangka A.P bertugas mengawasi situasi sekitar guna memastikan kondisi aman saat aksi pencurian berlangsung.


Setelah berhasil mengambil kabel listrik, para pelaku menjual hasil kejahatan tersebut dan memperoleh uang sebesar Rp2.400.000. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi-bagikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sementara Rp300.000 digunakan sebagai biaya operasional selama menjalankan aksi pencurian.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu baterai gerinda portable, satu rompi keselamatan, satu karung, satu helm bertuliskan PLN, tiga helm lainnya, pakaian yang digunakan pelaku, dua unit sepeda motor Honda Vario beserta kunci kontak, serta satu flash disk berisi rekaman CCTV.


Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para pelaku menyamar sebagai petugas PLN untuk mengelabui warga sekitar. Bahkan, salah satu tersangka diketahui merupakan mantan teknisi PLN, sehingga memahami secara detail lokasi gardu serta sistem jaringan listrik.


Sementara itu, Manager PLN UP3 Bandengan, Meyrina P. Turambi, mengatakan dampak pencurian kabel listrik sangat dirasakan langsung oleh masyarakat.



“Satu gardu yang padam bisa berdampak hingga 500 pelanggan, sehingga aktivitas warga terganggu,” katanya.


Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas PLN. “Pastikan selalu kartu identitas resmi atau lakukan konfirmasi langsung kepada PLN jika ada pekerjaan pemeliharaan di lingkungan sekitar,” ujarnya.  


Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Polsek Tambora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku diduga terjerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain serta lokasi pencurian tambahan yang melibatkan para tersangka.

(Rundi"bhedil")