Infokita Investigasi,Jakarta - Perang Iran menambah daftar panjang keterlibatan Amerika Serikat (AS) dalam konflik dan urusan politik negara lain. Ternyata, sikap AS demikian bukan dilakukan oleh Presiden AS Donald Trump, tetapi berakar dari ide satu sosok, yakni Presiden ke-5 AS, James Monroe. Minggu,(29/3/2026)
Pada 1823, Monroe menyampaikan pidato di hadapan Kongres yang kemudian dikenal sebagai Doktrin Monroe. Mengutip situs Britannica, doktrin ini menolak campur tangan Eropa di Benua Amerika dan menyatakan setiap upaya kolonisasi baru sebagai ancaman bagi keamanan AS. Dari situ, Monroe menanamkan keyakinan penting bahwa AS memiliki hak moral dan politik untuk mengatur lingkungan di luar teritorinya. Jika ada intervensi Eropa, AS bisa melakukan intervensi balik.
Kala itu, doktrin ini dianggap pepesan kosong karena AS masih relatif kecil dan belum memiliki kekuatan militer maupun angkatan laut yang memadai. Namun, keyakinan Monroe ini menjadi fondasi kebijakan luar negeri AS pada dekade-dekade berikutnya.
Pada 1901, prinsip ini diwujudkan Presiden Theodore Roosevelt melalui Roosevelt Corollary. Berdasarkan gagasan Monroe, AS menyatakan hak melakukan intervensi militer di negara-negara Amerika Latin bila negara-negara tersebut gagal menjaga stabilitas atau berpotensi memicu campur tangan Eropa. Roosevelt menekankan AS memiliki tanggung jawab moral untuk bertindak sebagai "polisi internasional" di kawasan tersebut.
Setelah Perang Dunia II (1939-1945), pembenaran intervensi AS berganti dari alasan kolonial menjadi ideologi, yakni membendung komunisme selama Perang Dingin (1945-1991). Lalu perlahan berubah menjadi isu demokrasi, stabilitas global, serta hak asasi manusia. Perubahan paling signifikan terjadi pasca serangan 11 September 2001 (9/11), ketika terorisme menjadi pilar utama kebijakan luar negeri AS.
Menurut riset How The United States Justified Its War on Terrorism (2004), AS meluncurkan strategi "4-D"-Defeat, Deny, Diminish, dan Defend yang membuka ruang intervensi militer lebih luas, dari Afghanistan hingga Irak. Terlebih, tanpa adanya negara adidaya tandingan, Washington seakan merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga keamanan global, dengan dalih melindungi hak asasi manusia.
Tercatat, mengutip riset Introducing the Military Intervention Project (2024), sejak 1776 AS telah melakukan sekitar 400 intervensi di berbagai negara. Hampir seperempat terjadi setelah 1991 atau era pasca-Perang Dingin dan runtuhnya Uni Soviet. (red)
