Masyarakat Keluhkan Pemasangan Portal di Jalan Umum diduga dipasang oleh Oknum Pengurus RT; Akses Publik akan menjadi Terhambat. -->

breaking news

News

Baca di Helo

Masyarakat Keluhkan Pemasangan Portal di Jalan Umum diduga dipasang oleh Oknum Pengurus RT; Akses Publik akan menjadi Terhambat.

Selasa, April 14, 2026


Infokita Imvestigasi,JAKARTA – Sejumlah masyarakat menyatakan keberatan atas aksi sepihak diduga dilakukan oleh pengurus RT di wilayah kedoya garden Rt.10/10 Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. yang memasang portal dan bar pembatas diduga akan dibuat secara permanen di ruas sebagai akses yang saat ini digunakan sebagai jalan umum. Penutupan akses ini dinilai nantinya bisa saja akan mengganggu mobilitas harian dan menghambat kendaraan darurat dan juga sebagian masyarakat yang sedang melaksanakan aktifitas dan butuh melewati akses jalan umum tersebut.


Didapati keterangan dari sumber-sumber yang diambil oleh awak media  beberapa orang yang berada dilokasi bahwa Pemasangan portal tersebut dilakukan pada hari Selasa, Tgl 14 April 2026 tanpa adanya musyawarah mufakat dengan seluruh masyarakat terdampak dan pihak keamanan yang ada diwilayah itu. Kata warga disana Jangan sampai nanti timbul Alasan klasik yang digunakan oknum tersebut adalah demi keamanan lingkungan dan meminimalisir kendaraan luar yang melintas.

Namun, kebijakan ini bisa saja nantinya akan menuai protes keras dari masyarakat sekitar karena:

• Hambatan Logistik: Pelaku usaha yang beraktifitas disana yang sedang berjuang mencari rezeqi untuk menjaga ekonomi kearifan lokal diarea pasar tanggul kedoya garden.

• Risiko Keselamatan: Mobil pemadam kebakaran dan ambulans dikhawatirkan akan terhambat jika terjadi kondisi darurat di jam-jam tertentu jika seandainya portal dan bar pembatas dikunci secara permanen.

• Legalitas Jalan: Jalan yang diportal diketahui sejak tahun 2023 sudah merupakan jalan umum (fasilitas sosial/fasilitas umum), bukan lagi jalan pribadi perorangan atau komplek tertutup jalan itu sudah serah terima dengan pemprov DKI Jakarta.



Dimintai keterangannya oleh awak media dari seorang warga yang tinggal dikedoya garden M.HUSNIAYADI yang kebetulan beliau sebagai aktivis sosial kontrol lingkungan yang tergabung dikantor Lembaga Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia Sebagai Pengurus Jakarta Barat menyampaikan kepada awak media, bahwa dirinya mengaku turut menyaksikan pada saat jalan tersebut  diserah terimakan kepada pemprov DKI Jakarta sebagai aset dan juga dirinya menyampaikan tentang aspek hukum mengenai hal tersebut yang terjadi saat ini.


Aspek Hukum

Secara hukum, mengenai pemasangan portal di jalan umum tanpa izin melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.


"Jalan adalah milik publik. Pengalihan fungsi atau pembatasan akses secara sepihak tanpa izin masyarakat, Dinas Perhubungan dan kepolisian setempat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum." Ungkapnya, dirinya akan membuat keberatan secara tertulis dari masyarakat yang nantinya turut merasakan dampak akibat ditutupnya portal dan barr pembatas.


Larangan Menutup Akses Jalan: Secara umum, perumahan dilarang membangun tembok yang menutup jalan umum, akses pemukiman warga, atau mengurung tanah tetangga. Tindakan ini melanggar prinsip fungsi sosial tanah dan peraturan mengenai lalu lintas umum.

Kewajiban Pengembang/Developer: Berdasarkan aturan umum, pengembang wajib memperhatikan lingkungan sekitar dan tidak boleh membuat tembok penghalang yang nantinya dapat  menimbulkan konflik sosial.

Keamanan dan Batas: Meskipun ada larangan menutup akses, komplek diperbolehkan membuat batas fisik yang jelas. Namun, batas tersebut tidak boleh mengganggu akses warga masyarakat yang sudah ada sebelumnya.

Tembok Batas Bersama: Tembok yang membatasi dua lahan (komplek dan kampung) dianggap milik bersama. Mempertinggi atau menambah beban tembok batas tersebut memerlukan izin dan kesepakatan dengan pihak warga setempat.


Hal tersebut akan kami jadikan landasan kami untuk meminta hak-hak kami sebagai makhluk hidup yang sama dan memiliki aspek sosial yang sama dimata undang-undang, jadi kami sangat menjaga sekali agar tidak ada lagi keluhan masyarakat tentang kesenjangan sosial akan batasan antara simiskin dan si kaya, warga komplek dan masyarakat kampung kita semua mendapat jaminan fasilitas yang sama dan perlakuan yang sama kok dari negara  yang kita cintai ini tanpa membedakan status sosialnya, ras, suku dan agamanya apa. “Kita sama-sama sebagai warga masyarakat indonesia” perlu kita tahu bahwa presiden kita bapak prabowo subianto sangat menjunjung tinggi sila ke lima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, tutupnya.


Tuntutan Warga

Seluruh warga yang berkeberatan berhimpun dan akan melayangkan surat pengaduan serta menandatangani petisi keberatan kepada pihak Kelurahan dan Kecamatan dan juga aset daerah, bila perlu kepada bapak Presiden Prabowo Subianto, tentang segala hal-hal yang dikeluhkan oleh warga masyarakat setempat:

1. Meminta tetap seperti keadaan semula tanpa diberlakukannya sistem portal dan barr pembatas yang diduga tanpa dilandasi dengan berbagai aspek yang bisa saja dapat merugikan kepentingan orang banyak.

2.Meminta Mediasi terbuka antara pengurus RT dan juga seluruh warga kampung yang menggunakan akses jalan umum tersebut untuk mencari solusi keamanan tanpa mengorbankan aksesibilitas.

3.Evaluasi peran pengurus RT agar nantinya tidak membuat kebijakan yang melampaui batas kewenangannya dan bisa saja dapat dikatagorikan menabrak aturan hukum dan undang-undang yang juga dapat menimbulkan konflik sosial dengan warga kampung yang memang sudah sejak lebih dulu ada dan tinggal disana.

4.Warga yang sudah ada sebelumnya akan melakukan aksi demo serentak kalau portal dan bar pembatas tersebut tetap dibuat secara permanen.


Awak media mendapati bahwa besi portal tersebut sudah berdiri dan jika dilihat dari bentuk konstruksi bar pembatasnya seperti seolah akan dibuat secara permanen.(tim)