Perjuangan Bu Khusnul keadilan adalah hak mutlak, tak boleh dikalahkan penyesalan yang terlambat; rekayasa dan surat penghentian tanpa dasar harus dibongkar sampai akarnya -->

breaking news

News

Baca di Helo

Perjuangan Bu Khusnul keadilan adalah hak mutlak, tak boleh dikalahkan penyesalan yang terlambat; rekayasa dan surat penghentian tanpa dasar harus dibongkar sampai akarnya

Selasa, Juni 30, 2026

 

 



Infokita Investigasi, Trenggalek, (1 Juli 2026 )Lebih dari dua tahun telah berlalu sejak kejahatan perundungan berat menimpa anak/Puteri Bu Khusnul pada Mei 2024. Sepanjang waktu itu pula beliau berjalan dengan keteguhan yang menginspirasi, menembus keruwetan birokrasi serta hambatan‑hambatan yang sejatinya tak pantas ada dalam sistem penegakan hukum yang wajar. Di ambang pintu persidangan, permohonan maaf mendadak dari para tersangka ditolak tegas karena penyesalan yang baru muncul saat ancaman hukuman sudah nyata tidak memiliki bobot moral yang sejati. Selama bertahun‑tahun sebelumnya tak pernah ada upaya sungguh‑sungguh mengakui kesalahan maupun meringankan penderitaan yang dialami korban.

 

Kasus ini kini telah menyebar luas dan menjadi sorotan di tingkat nasional, mengundang perhatian serta keprihatinan masyarakat di seluruh penjuru negeri. Publik secara terbuka dan terus‑menerus menanyakan kebenaran serta keadilan yang benar‑benar seimbang dan tak berpihak, karena kepercayaan terhadap jalannya hukum turut diuji lewat peristiwa ini.

 

Dalam perjalanan perkara ini, muncul pertanyaan besar sekaligus dugaan kuat adanya keterlibatan oknum kepolisian yang merekayasa fakta, mengacaukan alur pemeriksaan, dan menghambat terungkapnya kebenaran. Paling disorot tajam adalah penerbitan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) yang dinilai cacat prosedur serta tidak berlandaskan hukum yang kokoh.

 

Kelemahan mendasar surat tersebut terlihat jelas:

 Ditetapkan padahal fakta, keterangan saksi, dan petunjuk masih lengkap, saling menguatkan, serta belum diperiksa secara tuntas;

Alasan penghentian tidak didukung bukti yang sah maupun hasil penyelidikan yang mendalam;

Dikeluarkan terkesan terburu‑buru dan berlawanan dengan arah petunjuk yang justru mengarah ke adanya tindak pidana;

Menimbulkan dugaan kuat berfungsi sebagai sarana menutup jejak dan melindungi pihak yang seharusnya menjadi sasaran pemeriksaan.

 

Wisnu alias Roger, wartawan yang vokal dan kritis, menyampaikan pandangan mendalam: penegakan hukum harus berjalan lurus sesuai ketentuan perundang‑undangan tak boleh dikurangi, dilemahkan, maupun dibelokkan hanya karena permohonan yang datang terlambat. SP3 yang cacat seperti ini wajib dibatalkan dan ditinjau ulang seketat‑ketatnya. Seluruh dugaan rekayasa serta keterlibatan pihak yang menghambat proses, termasuk yang berperan menerbitkan surat tanpa dasar hukum, harus ditelusuri hingga ke akar dan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Sebab keadilan yang belum mampu membersihkan penyimpangan dari dalam barisan penegaknya sendiri, belum dapat disebut keadilan yang utuh dan berwibawa.

 

Sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi atas perhatian serta langkah nyata yang telah diambil, disampaikan ucapan terima kasih yang tulus kepada:

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Kapolda Jawa Timur

Kapolres Trenggalek

 

Kepada Pengadilan Negeri Trenggalek, Majelis Hakim, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Kejaksaan Negeri Trenggalek beserta seluruh jajarannya, diharapkan memimpin persidangan dengan ketelitian mendalam, ketegasan yang tak tergoyahkan, serta keadilan yang benar‑benar seimbang dan tak berpihak. Perjuangan Bu Khusnul mengingatkan seluruh elemen bangsa: hukum harus berdiri tegak baik terhadap pelaku utama kejahatan maupun siapa saja yang terbukti turut mengotori jalannya kebenaran. (Tim)