LKPPH DPN PERMAHI Resmi Laporkan PT Hutama Karya ke Mabes Polri, Minta Dugaan Pelanggaran Proyek Sekolah Rakyat di Mamuju Diusut Tuntas -->

breaking news

News

Baca di Helo

LKPPH DPN PERMAHI Resmi Laporkan PT Hutama Karya ke Mabes Polri, Minta Dugaan Pelanggaran Proyek Sekolah Rakyat di Mamuju Diusut Tuntas

Selasa, Juli 07, 2026



Infokita Investigasi, Jakarta, (7 Juli 2026)  – Lembaga Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (LKPPH) DPN PERMAHI secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.


Laporan tersebut disampaikan oleh Wahyullah Arif, selaku Direktur Sekretaris Umum LKPPH DPN PERMAHI, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum serta memastikan pelaksanaan proyek pemerintah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Menurut Wahyullah Arif, laporan tersebut didasarkan pada hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim LKPPH DPN PERMAHI beserta dokumen, foto, video, dan informasi lain yang dinilai perlu ditelaah lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.


Dalam laporannya, LKPPH DPN PERMAHI meminta Mabes Polri untuk mendalami sejumlah dugaan, antara lain:


- Dugaan proyek tidak memiliki dokumen AMDAL atau persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan.

- Dugaan penggunaan material batu pondasi yang berasal dari sumber yang tidak memiliki izin.

- Dugaan penggunaan material pasir yang berasal dari sumber yang tidak memiliki izin.

- Dugaan penggunaan tenaga kerja konstruksi yang tidak memiliki sertifikasi kompetensi sesuai ketentuan.

- Dugaan tidak memenuhi kewajiban perizinan usaha yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan yang berlaku.


"Kami datang ke Mabes Polri bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional dan independen. Apabila dugaan ini terbukti berdasarkan proses hukum, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Wahyullah Arif.»


LKPPH DPN PERMAHI berharap Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan dan, apabila ditemukan bukti yang cukup, melakukan penegakan hukum sesuai kewenangannya.


Selain menyampaikan laporan ke Mabes Polri, LKPPH DPN PERMAHI menyatakan akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara transparan, objektif, dan akuntabel.


LKPPH DPN PERMAHI menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mengawasi penggunaan anggaran negara dan mendorong terwujudnya tata kelola pembangunan yang bersih, transparan, dan berintegritas, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat kepastian hukum. (Tim)