Pakar Hukum Dukung Bareskrim Polri Usut Dugaan Pidana usai IHSG Anjlok Parah -->

breaking news

News

Baca di Helo

Pakar Hukum Dukung Bareskrim Polri Usut Dugaan Pidana usai IHSG Anjlok Parah

Minggu, Oktober 18, 2026



Infokita Investigasi, Jakarta - Kejatuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 11,57% ke level 5.185,11 pada penutupan perdagangan Jumat (16/10/2026) menjadi sorotan. Gejolak tajam di pasar saham ini dinilai perlu dicermati, termasuk untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana di balik pergerakan pasar.


Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, mendukung rencana Kapolri menurunkan tim Bareskrim Polri untuk menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana yang berkaitan dengan gejolak tersebut.


Menurut Edi, jika ditemukan indikasi manipulasi pasar, penipuan, atau penyebaran informasi menyesatkan, aparat penegak hukum harus mengusutnya secara profesional dan berdasarkan bukti yang kuat.



“Polri tentu harus hadir ketika melihat ada gejolak pasar saham yang tidak stabil. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan juga harus dijaga,” kata Edi di Jakarta, Minggu (18/10/2026).


Dia menegaskan, dugaan tindak pidana yang merugikan investor dan merusak integritas pasar harus diusut secara transparan hingga tuntas.


Edi menjelaskan, gejolak pasar saham dapat memengaruhi nilai investasi masyarakat, baik yang berinvestasi langsung di saham maupun melalui produk investasi terkait pasar modal. Tekanan pasar juga berpotensi memengaruhi keputusan investasi dunia usaha dan persepsi terhadap perekonomian Indonesia.


Dia menyebut dugaan manipulasi pasar dapat ditelaah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya ketentuan mengenai penipuan dan manipulasi pasar.


Edi menilai penyelidikan Bareskrim diperlukan untuk memastikan apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pidana dan berkaitan dengan gejolak perdagangan saham.


Untuk mengusut dugaan tersebut, Polri perlu berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Koordinasi diperlukan untuk menelusuri transaksi, pola perdagangan, serta informasi yang berpotensi melanggar hukum.


“Negara harus hadir melindungi masyarakat dari praktik ilegal di pasar modal. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berbasis bukti penting untuk menjaga kepercayaan investor serta mencegah masyarakat menjadi korban praktik yang merugikan,” pungkasnya.(wd)