
INFO KITA. Tim intel kejaksaan agung,Kejaksaan tinggi Bali yang dibantu tim@Kpk -RI Berhasil mengamankan buronan ke 10 Sugiarto Wiharjo alias Alay yang berhasil diamankan oleh Tim di Novotel Tanjung Benoa Bali.
Alay adalah bos Tripanca Group yang pada tahun 2012 lalu dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang terkait dengan kasus korupsi APBD Lampung Timur (Lamtim) 2008-2009 senilai Rp 119 miliar.
Kaitan dengan hukuman penjara untuk kasus perbankan, Alay seharusnya bebas pada 18 Mei 2013.
Tak terima vonis tersebut, ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung. Namun, Pengadilan Tinggi Lampung pada Februari tahun 2013 justru menguatkan putusan PN.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Tanjungkarang pada tahun 2014 mengajukan kasasi ke MA.
MA pun menambah hukuman Alay menjadi 18 tahun penjara. Namun, upaya untuk mengeksekusi Alay agar masuk ke penjara bukan perkara mudah. Alay kabur dan tertangkap di Bali.
(Red/tn)
Sumber @Kejaksaan RI