Subkon Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Diduga Disekap Kepala Desa Nayagati, Handphone dan Mobil Dirampas -->

breaking news

News

Baca di Helo

Subkon Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Diduga Disekap Kepala Desa Nayagati, Handphone dan Mobil Dirampas

Minggu, Mei 17, 2026



Infokita Investigasi, LEBAK -  Seorang subkontraktor pelaksana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih melaporkan perlakuan tidak wajar yang dialaminya, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Nayagati. Korban mengaku sempat mengalami penyekapan, serta handphone dan kendaraan roda empat miliknya turut dirampas saat berada di lokasi proyek.(16/5/2026)

 

Peristiwa ini sontak menuai perhatian dan kekhawatiran masyarakat, lantaran dinilai telah melampaui batas kewenangan jabatan serta berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media, insiden tersebut bermula dari terjadinya perselisihan terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan koperasi desa.

 


Akibat perselisihan tersebut, korban mengaku dilarang meninggalkan lokasi dan mendapat tekanan dari sejumlah pihak. Tak hanya itu, alat komunikasi miliknya juga diambil paksa, sehingga ia tidak dapat menghubungi keluarga maupun rekan kerja. Bahkan, kendaraan yang digunakan untuk operasional pun ikut ditahan dan tidak diizinkan dibawa pergi.

 

“Saya merasa ditekan dan tidak bebas untuk meninggalkan tempat. Handphone saya diambil, dan mobil saya juga tidak boleh saya bawa keluar,” ungkap korban kepada awak media.

 

Kejadian ini kini memancing reaksi masyarakat yang menuntut agar persoalan segera diusut dan diselesaikan secara hukum serta transparan. Warga berharap aparat penegak hukum turun tangan guna membuka kebenaran fakta sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada semua pihak yang terlibat.

 


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Nayagati belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait dugaan tindakan tersebut. Awak media pun masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh keterangan yang berimbang.

 

Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan penyekapan dan perampasan barang milik orang lain merupakan perbuatan yang masuk dalam kategori tindak pidana. Masyarakat meminta agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut dan memicu konflik berkepanjangan di lingkungan desa.

 

Lebih jauh lagi, peristiwa ini menjadi sorotan tajam publik terhadap pelaksanaan pembangunan desa, yang seharusnya dilandasi prinsip musyawarah, transparansi, serta tetap menjunjung tinggi kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. (Tim)