Siswa PTIK Polri 2019 Mengunjungi DLH Kabupaten Belitung Dalam Penanggulangan Sampah Di Tempat Wisata -->

breaking news

News

Baca di Helo

Siswa PTIK Polri 2019 Mengunjungi DLH Kabupaten Belitung Dalam Penanggulangan Sampah Di Tempat Wisata

Monday, April 22, 2019



INFO KITA. Belitung - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung kembali lagi mendapat kunjungan tamu, kali ini rombongan Siswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Polri 2019 Polda Kepulauan Bangka Belitung. Senin (22/04/2019).

Kedatangan Tiga (3) Siswa PTIK tersebut di sambut oleh PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Edi Usdianto, ST di Ruangan kerjanya. 

Ke Tiga Siswa PTIK Polri tersebut melakukan kunjungan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung dalam rangka mencari bahan dan data terkait Program Pemerintah dalam menanggulangi permasalahan Sampah di Kawasan Wisata Tanjung Kelayang dan Tanjung Tinggi.

Edi Usdianto menjelaskan kepada Ke Tiga Siswa PTIK Polri tersebut diruangan kerjanya terkait penanggulangan sampah di kawasan Wisata yang terdapat Belitung.


"Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Belitung sudah memulai dengan kesiapan sarana dan prasarana Sumber Daya Manusia (SDM). Dan Program apa yang sudah Pemerintah Kabupaten Belitung lakukan dalam penangan sampah di Kawasan Wisata ini, dikarenakan saat ini Masyarakat ataupun Pelaku Usaha masih membuang sampah dilahan kosong milik Warga dan Membakarnya.

"Pemerintah Kabupaten Belitung telah melakukan upaya pemanfaatan BIN sampah yang terdapat di Unit Pelayanan Terpadu Tanjung Kelayang, yang dimana akan kita atur dalam pengangkutan sampah-sampah tersebut." Ujar Edi Usdianto kepada ke Tiga Siswa PTIK Polri.

"Maka disamping itu kita dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung yang khususnya menangani permasalahan sampah akan memberdayakan dan memanfaatkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Reduce, Reuce, dan Recyecle (3R) yang terdapat di Desa Tanjung Binga.

"Dan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung khususnya melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung telah membentuk Satgas LEBAH, dan telah menyiapkan Produk Hukum Perbub sampah Plastik Akhir pakai dan Operasi tangkap tangan yang membuang sampah tidak pada tempatnya." Tegas PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

"Karena Dasar Hukum Pelaksanaan program Satgas LEBAH sudah di atur dalam Undang-undang No.18 Tahun 2008 tentang pengolahan sampah, PerPres No.81 Tahun 2012, PermenDagri No.33 Tahun 2010, Perda Kab. Belitung No.11 Tahun 2015, serta Surat Penunjukan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup No.188.45/27/KEP/DLH/2019 Tanggal 30Januari2019.

"Nah untuk itu kami sebagai Dinas yang mengatur permasalahan sampah ini wajib melakukan Sosialisasi ke Masyarakat dan Sinergitas kepada Forum Kabupaten Sehat, Komunitas Peduli Lingkungan dan Desa-desa untuk mengaktifkan kembali TPS 3R dan BanK Sampah." Ucap Edi Usdianto sekali lagi kepada ke Tiga Siswa PTIK Polri.
(Lucky)