Oknum PNS Kabupaten Simeulue, diduga miliki sabu berikut rekanya ditangkap -->

breaking news

News

Baca di Helo

Oknum PNS Kabupaten Simeulue, diduga miliki sabu berikut rekanya ditangkap

Sunday, October 27, 2019

Kedua orang yang diciduk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Simeulue tersebut mendekam dibalik jeruji sel tahanan Polres Simeulue guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

INFOKITA - Simeulue. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Simeulue, berhasil menciduk dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu ditempat yang berbeda, salah satunya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dilingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue setempat.

Kapolres Simeulue AKBP Ardanto Nugroho,SIK.,SH.,MH, melalui Kasat Reserse Narkoba Ipda Jh.Sialagan menerangkan kronologi penangkapan pada media ini,"Mendapat laporan informasi dari masyarakat, pada hari Selasa kemarin Tanggal (22/10), bahwa disekitar pinggiran jalan raya di Desa Air Dingin, ada seorang pemuda berinisial RS (PNS) memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu."Terang Kasat Reserse Narkoba, Minggu (27/10/2019).

"Mengetahui informasi tersebut, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba tidak menunggu lama langsung menuju lokasi, Tim Opsnal bertemu dengan RS sedang berjalan kaki, memberhentikan dan melakukan penggeledahan badan terhadap RS tersebut."Tambahnya. 

"Kemudian saat penggeledahan badan dilakukan, RS sempat membuang 1 (satu) paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik klip yang berisikan narkotika diduga jenis sabu ditemukan dipinggir jalan dan 1 (Satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam ditemukan didalam saku celana sebelah kiri, menurut keterangan RS barang tersebut diperoleh dari rekannya berinisial DL."Jelasnya.

Selanjutnya Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Simeulue embawa RS berserta barang bukti diamankan di Polres simeulue guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."Tuturnya.

Selang satu hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Simeulue, Melakukan penangkapan terhadap DL setelah mendapat informasi keterangan dari RS yang terlebih dahulu diciduk tepatnya di Desa Kolok dan membawa DL ke Mapolres Simeulue.

Kedua orang yang diciduk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Simeulue tersebut mendekam dibalik jeruji sel tahanan Polres Simeulue guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Atas perbuatan RS dan DL, dikenai Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana 4 tahun hukuman badan dan denda Rp.800.000.000."Tutup Kasat Reserse Narkoba Polres Simeulue Ipda.Jh.Sialagan. (Ratna, Nanda)