KALTENG : Gasak Milik Perusahaan, Karyawan Ditangkap Polres Pulang Pisau -->

breaking news

News

Baca di Helo

KALTENG : Gasak Milik Perusahaan, Karyawan Ditangkap Polres Pulang Pisau

Wednesday, October 07, 2020



INFO INVESTIGASI,  KALIMANTAN TENGAH , Polres Pulang Pisau , Polsek Sebangau Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial SP alias IP (26), warga  jalan Penas Tani IV RT/RW : 005/003 Desa Aluan Besar Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Propinsi Kalimantan Selatan, Selasa (06/10/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Bimo Setiawan, S.H. membenarkan pihaknya mengamakan seorang pemuda lantaran diduga melakukan pencurian barang elektronik di Gues House Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Suryamas Cipta Perkasa-1 (PT.SCP-1) Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.

Pelaku ditangkap oleh Petugas Polsek Sebangau Kuala di Mess Perusahaan PT. Suryamas Cipta Perkasa-1 beserta barang - barang hasil curiannya. 

Sebelumnya, Polsek Sebangau Kuala menerima laporan dari Suharto (53), Humas PT. SCP I bahwa di Perusahaan tersebut telah mengalami kehilangan barang elektronik berupa, satu unit Drone merk Dji Mavic Pro warna abu-abu, satu Laptop merk Lenovo dan satu Laptop merk HP. Selanjutnya Polsek Sebangau Kuala melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang pelaku pencurian tersebut.

Kepada petugas, Pelaku yang hanya lulusan SMP (Paket B) ini mengatakan bahwa ia mengambil drone yang berada di dalam tas ransel di atas meja ruang tengah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Suryamas Cipta Perkasa 1, Rabu (30/09/2020), selanjutnya pelaku mengambil dua buah Laptop, masing-masing merk Lenovo dan merk HP dengan masuk lewat jendela kamar depan yang tidak terkunci pada (03/10/2020).

“Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa satu unit Drone merk Dji Mavic Pro dan dua unit Laptop Merk Lenovo dan HP diamankan di Polres Pulang Pisau untuk proses lebih lanjut,” bebernya, Rabu (07/10/2020) pukul 10.00 WIB.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

( Rnd / Wd )