Kuota Haji Reguler Pemberangkatan Jamaah Haji Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah 2026 -->

breaking news

News

Baca di Helo

Kuota Haji Reguler Pemberangkatan Jamaah Haji Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah 2026

Tuesday, December 30, 2025




Infokita.Investigasi, kota Palu Sulawesi Tengah – Pada tahun 2026 mendatang, terdapat sebanyak 518 kuota jamaah haji berasal dari kota Palu  Provinsi Sulawesi Tengah


Hal tersebut disampaikan oleh Hj.Ulfa Mardjuni  PLT Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah kota Palu,  Rencananya para calon jamaah haji kloter pertama diberangkatkan ke embarkasi pada April 2026 mendatang.



Dia menyebut, untuk jamaah haji termasuk reguler 518 orang , lansia (lanjut usia) sebanyak 26 ,yang melunasi untuk tahap pertama baru 327 orang .Sedangkan  yang belum melunasi 327 orang .Jumlah cadangan 189 orang , untuk pelunasan tahap 2 dari tanggal 2 -9 Januari 2026 . Selasa (30 /12/2026).


Hj Ulfa Mardjuni menambahkan ;

"Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa proses pelunasan, harus menunggu penetapan status istitha’ah yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan (faskes) di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palu


Sebagai informasi bahwa istitha’ah merupakan kemampuan jemaah haji berdasarkan pemeriksaan kesehatan fisik maupun mental. Oleh sebab itu, calon jamaah haji baru bisa melunasi jikalau sudah ditetapkan istitha’ah.


“Proses pelunasan sebenarnya sudah mulai, hanya terkendala status istitha’ah, karena yang mengeluarkan Dinkes melalui Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) setempat, kita masih menunggu. Sudah dinput (diproses), menunggu submit, beberapa ada yang terkendala error,” ujarnya.


Ia menjelaskan bahwa pelunasan ini sempat terkendala karena sejumlah faskes harus berhati-hati dalam mengecek kesehatan calon jamaah haji sebelum ditetapkan istitha’ah. Mereka Harus cermat karena ada kekhawatiran permasalahan kesehatan muncul ketika calon jamaah haji sudah berangkat ke Tanah Suci.


Terkait sistem pelunasan, semua terpadu di dalam Siskohatkes (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan), aplikasi dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan).


“Ada penyakit-penyakit yang dilarang masuk ke Arab Saudi, mengingat aturan Kemenkes Arab Saudi, jadi sekali memasukkan data (kondisi kesehatan calon jamaah haji) ke Siskohatkes tidak bisa diedit karena Siskohatkes ini terkoneksi dengan aplikasi di pemerintah Arab Saudi sehingga kelihatan semua,” paparnya.


Ketika telah dilakukan penetapan istitha’ah, calon jamaah haji bisa melunasi pembayaran ibadah haji ke bank tujuan. Dalam pelunasannya dapat mengikuti timeline yang tersedia. Pelunasan tidak hanya di tahap 1, ada juga tahap 2. Kuota pelunasan tahap 2 bisa diambilkan dari jemaah reguler kuota pelunasan tahap 1 yang tidak melakukan pelunasan.


“Kan masih ada sisa kuota sehingga cadangan bisa naik. Kuota pelunasan tahap 2 diberi kesempatan untuk pelunasan yang kuota pelunasan tahap 1 terkendala sistem error,” terangnya..(Reporter Andi Baso Yunus)