MEDAN: PT Sri Rahayu Agung Belum Bayar Pesangon Karyawan Yang Dipecat Sepihak -->

breaking news

News

Baca di Helo

MEDAN: PT Sri Rahayu Agung Belum Bayar Pesangon Karyawan Yang Dipecat Sepihak

Tuesday, December 08, 2020


INFO INVESTIGASI, MEDAN, Sudah kurang lebih delapan bulan sejak pemecatan sepihak yang di lakukan oleh PT Sri Rahayu Agung,namun hingga saat ini PT Sri Rahayu Agung belum juga membayar hak pesangon karyawan yang di pecat secara sepihak.07/12/2020

Saat di konfirmasi mantan pekerja PT Sri Rahayu Agung yang juga menjabat PUK FSP PP SPSI kebun, yang pada saat itu juga terimbas di pecat karena membela kaum buruh,Marsudi mengatakan "Seolah kebal hukum,PT Sri Rahayu Agung sengaja tidak ingin memberikan hak pesangon karyawan yang di pecat sepihak oleh PT Sri Rahayu Agung.kalau niat PT Sri Rahayu Agung pasti sudah membayar tanpa mengulur waktu.Kami hanya menuntut hak kami sebagai pekerja yang di pecat sepihak tanpa kesalahan mendasar.Semua pihak telah memediasi permasalahan ini dari Ketua DPRD kabupaten Serdang Bedagai,Kapolres Serdang Bedagai,hingga Dinas Tenaga Kerja terkait yang menangani permasalahan hak pesangon namun tetap juga tiada hasil".Pungkas Marsudi dengan kesal.

Seolah PT Sri Rahayu Agung dan pemilik mengangkangi semua aturan dan perturan perundang-undangan tenaga kerja tanpa menjalankan pasal-pasal yang tertuang di dalam undang-undang tenaga kerja No 13 tahun 2003 tentang hak,aturan dan peraturan untuk kaum buruh.

Ester Susiana sebagai ka keu PT Sri Rahayu Agung dan di beberapa  perusahaan yang tergabung di dalam group Shamrock  memilih diam seolah kebal akan hukum.seolah Ester Susiana menutup mata dan berkiprah di balik layar tentang pemecatan secara sepihak oleh karyawan PT Sri Rahayu Agung.(Avid)