POLDA JATIM Subdit Jatanras, Tangkap Pelaku Penyelundup Kendaraan Bodong Ke Timor Leste -->

breaking news

News

Baca di Helo

POLDA JATIM Subdit Jatanras, Tangkap Pelaku Penyelundup Kendaraan Bodong Ke Timor Leste

Thursday, February 11, 2021

INFO INVESTIGASI, SURABAYA, JATIM, – Subdit Jatanras Direskrimum Polda Jatim, mengungkap kasus ekspor kendaraan bermotor curian, dari Surabaya Jawa Timur menuju Timor Leste, pada hari Rabu,tanggal 10-02-2021 di Mapolda Jatim.

Lima tersangka telah berhasil diamankan dan menyita barang bukti ratusan kendaraan bermotor.

Berbekal informasi dari tokoh masyarakat, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dibawah Komando AKBP. Lintar Mahardono Kasubdit Jatanras menangkap AP (35 tahun), warga Sidoarjo yang berperan sebagai pencari kendaraan.

SH, warga Jombang berperan sebagai pencari kendaraan. DI (40), warga Surabaya yang berperan sebagai pengepul. M (45), warga Surabaya berperan sebagai pengepul, dan PA (43), warga Surabaya yang berperan sebagai pembuat dokumen ekspor.

“Ini pengungkapan kasus penjualan kendaraan roda empat dan dua (curian) ke luar negeri,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dihadapan awak media.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menuturkan, kasus itu terungkap pada Januari 2021 lalu. Para tersangka sudah beraksi sejak tahun 2017. Ratusan kendaraan yang dijual tersangka ke Timor Leste merupakan hasil tindak pidana. seperti hasil curian atau hasil kredit yang sengaja tidak dibayar, lalu digelapkan dengan dijual ke pihak lain.

Sebelum diekspor, kendaraan roda dua dan roda empat yang diperoleh tersangka, disimpan di gudang di Jalan Greges Nomor 61 Kota Surabaya.

Selanjutnya, komplotan pengepul kendaraan bermotor bodong ini mengirim ke Timor Leste melalui jalur laut.

“Setiap bulannya selalu ada (motor) yang dikirim (tersangka) ke Timor Leste,” ujar AKBP Nasrun Pasaribu, Wadir Reskrimum Polda Jatim.

Lebih lanjut Wadir Reskrimum menjelaskan, tersangka mengirim kendaraan-kendaraan bodong itu dua kali dalam sebulan. Jumlahnya sesuai permintaan, bisa sepuluh sampai lima belas unit.

Untuk motor rata-rata bandrol dengan harga Rp 7 juta per unit. Kendaraan itu kemudian diterima oleh jaringan tersangka yang di Timor Leste.

“Salah satu tersangka pernah kerja di Timor Leste sehingga punya jaringan di sana,” lanjutnya Nasrun saat melakukan konferensi pers.

Sesampainya di Timor Leste, kendaraan bodong tersebut diganti dengan dokumen yang diduga palsu, menyesuaikan aturan di negara Timor Leste.

“Di Timor Leste sudah ada penampungnya atau penyandang dananya. Kendaraan dari Indonesia yang hanya ada STNK, di sana diubah semua dan yang tidak ada dibuatkan (dokumen kendaraan),” ungkapnya.

Selain menangkap lima tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 76 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merk, 7 unit kendaraan roda empat jenis picup berbagai merk, 3 unit dump truk, 5 unit ponsel berbagai merk, 2 unit laptop, dan 25 container.

Akibat ulahnya, Para tersangka dijerat dengan Pasal 481 KUHPidana Subsider Pasal 480 KUHP Juncto 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(TEAM)