INFO INVESTIGASI, TANGERANG, Polsek Pagedangan dan Polres Tangerang Selatan menggelar konferensi Pers ungkap Kasus Pidana Narkotika jenis Sabu seberat 400,29 gram di halaman Polres Tangerang Selatan Jalan Promoter No.1 Serpong Tangerang Selatan .Jum'at ( 26/02/2021)
Kegiatan Konferensi Pers di pimpin oleh Kapolres AKBP DR , Imam Imanuddin ,SH , Sik , MH di dampingi Kapolsek Pagedangan AKP Fredy Yudha Satria ,S St , Kanit Reskrim Nurali Hambali ,SH
Kronologis berawal team Resmob Polsek Pegadengan melakukan penangkapan terhadap seorang yang mengaku mendapatkan barang dari saudara Am , kemudian anggota tim Resmob melakukan pengembangan ke jalan Puskesmas Pondok Aren ,sesampai nya di lokasi tim Resmob mencurigai kios yang mana pada akhirnya melakukan pengeledahan terhadap laki - laki yang di curigai di sekitar kios tersebut , di saat pegeledahan tim Resmob menemukan Narkotika jenis sabu sebanyak berat bruto 400,29 ( Empat ratus koma dua puluh sembilan ) gram, yang tersimpan di dalam plastik hitam yang tergantung di pagar seng , saat di introgasi tersangka mengakui barang tersebut milik temannya yang berada di lapas Cilegon , dan selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek Pagedangan guna penyelidikan lebih lanjut
Kapolres AKBP Imanuddin mengatakan kepada awak media saya sangat mengapresiasi kepada Reskrim Polsek Pagedangan atas keberhasilan penangkapan kasus peredaran Narkotika jenis Sabu dalam waktu singkat
Di tambahkan AKP Fredy telah di amankan 1 orang tersangka yang berinisial Am di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan , dan tersangka di kenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 Undang - Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman di kenakan 5 sampai 20 Tahun penjara .pungkas nya
(Dimas)