Infokita Investigasi, Jakarta - Prof Mahfud MD dan putusan MK sendiri diperlukan untuk menjaga kepastian hukum serta kesinambungan proses ketatanegaraan.
“Itu sudah jelas secara moral cacat, dan kenapa hakimnya sudah bersalahnya kok keputusan masih dibenarkan? Begitulah bunyi kontitusi bahwa keputusan MK sudah bersifat final meski hakimnya salah dan tidak bisa dibatalkan itu aturan dimana-mana,” terangnya. Kamis,(24/9/2026)
Ia kemudian memberikan contoh perkara sengketa pemilihan kepala daerah yang pernah ditangani MK.
Dalam kasus tersebut, seorang mantan hakim ketua MK dihukum dalam perkara korupsi, tetapi putusan-putusan yang sebelumnya telah dibuat tetap berlaku.
"Waktu itu ada 18 kasus sengketa daerah, dan yang dibuktikan di Pengadilan Tipikor ada 12 kasus sehingga hakim tersebut dihukum. Tapi, putusannya tetap sah semua dari 18 kasus itu. Karena kalau sudah diputus, tidak boleh dibatalkan lagi meskipun hakimnya salah. Nah, ini sama kasusnya," tutupnya.(wd)
