Infokita Investigasi-Tangerang, 23 September 2026, Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciledug ungkap kasus tangkap pelaku perdagangan obat daftar G ke Mako Polsek Ciledug.
Kapolsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Susida Aswita,S.Sos.,MM, mengatakan, Pelaku berinisial "R" laki-laki, saat ini telah ditangkap dan amankan di Polsek Ciledug, pelaku merupakan pedagang obat daftar G (eximer dan tramadol) tanpa izin edar.
Kanit Reskrim IPTU Suhendri,SH, menjelaskan pengungkapan kasus ini dari awal penyelidikan dan informasi, selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Ciledug bersama Kanit Reskrim kelokasi dan melakukan interogasi serta penggeledahan di Toko Jl. Ceger Raya, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, selanjutnya didapati barang bukti berupa Trihexyphenidyl sebanyak 50 butir, tramadol sebanyak 150 butir, hexymer sebanyak 420 butir, Handphone, alat qris, uang tunai dan plastik klip.
Saat ini pelaku yang telah ditangkap berinisial "R" laki-laki 25 Th, pelaku dijerat pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dari perbuatannya itu, saat ini "R" berikut barang bukti telah diamankan guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan.


