Bebas menambang tanpa izin di Banyuwangi -->

breaking news

News

Baca di Helo

Bebas menambang tanpa izin di Banyuwangi

Thursday, April 29, 2021

INFO INVESTIGASI,  Banyuwangi - Zona nyaman pertambangan pasir galian c di kabupaten Banyuwangi merupakan atmosfir usaha yang menjanjikan bagi para pemilik modal. Hasil kajian di lapangan diketahui harga satuan penjualan pasir rata-rata adalah 500 ribu/dumtruck dan untuk jenis batu pasang pondasi 400 ribu per dumtruck, sedangkan tanah untuk urukan rata-rata 150 ribu per dumtruck.

Penelusuran dan pengumpulan informasi data pertambangan pasir dan batuan ternyata memiliki banyak latar belakang, terutama motivasi untuk meraup keuntungan tanpa memperdulikan akan kewajiban untuk mentaati peraturan. Keterangan beberapa pelaku pertambangan menjelaskan bahwa di Kabupaten Banyuwangi sangat gampang melakukan kegiatan pertambangan pasir karena tidak harus mengurus izin yang rumit, asalkan koordinasi yang baik dengan lingkungan dan membayar upeti rutin maka pajakpun dapat dihindari dan tetap aman dalam melakukan aktivitas penambangan pasir tanpa harus izin lengkap.

Lokasi tambang di Desa Aliyan kecamatan Rogojampi milik saudara Heru yang berupa bukit telah di tambang tanpa izin selama lebih dari 2 tahun dengan menggunakan alat berat eksavator sebanyak 3 unit.

Heru selaku penambang tanpa izin mengungkapkan, "Terkait sidak DPRD saya gak mau komentar takut salah saya, dan ini juga sedang diproses izin kok mas," Ungkapnya agak sedikit emosi saat diwawancarai media pada kamis, (29/4/2021).

Tidak berbeda jauh yang terjadi di Tambang yang berlokasi di Desa Pengantigan Kecamatan Rogojampi, dari informasi yang dihimpun tambang pasir terletak di areal persawahan tepat di pinggir jalan raya menuju wisata Rowo Bayu kecamatan Songgon milik Samsul yang merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi.

Selain itu, sekitar lokasi tambang merupakan lahan sawah produktif yang sudah masuk dalam ploting lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) untuk program ketahanan pangan dari pemerintah. Akan tetapi, jawaban dari aparat penegak hukum (APH) membuat kaget para wartawan saat konfirmasi kepada Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin selaku Kapolresta Banyuwangi.

Beliau menjelaskan bahwa, "Tambang galian c itu ranahnya Satpol PP untuk menertibkan bukan kami selaku APH," Terangnya kepada wartawan.

Arman juga menambahkan, "Kalau bisa anda ikut mendorong kepada legislatif dan eksekutif untuk mencarikan solusinya dengan duduk bersama dulu, kita cari akar masalahnya, kita cari reduksinya, baru langkah terakhir penindakan oleh APH," Jawab kapolresta Banyuwangi.

Berbeda dengan keterangan Budi selaku Kasatpol PP Provinsi Jawa Timur, yang menjelaskan bahwa, "Dimana tambang galian c ilegal bukan ranah dari Satlol PP, dimana galian c ilegal yang tidak mengantongi ijin itu real menjadi ranah kepolisian kecuali tambang berijin yang menyalahi aturan tataruang dan sebagainya baru itu ranah Satpol PP," Ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon.

( Choirul & TEAM ).