Penegakan Hukum di Banyuwangi tidak PRESISI -->

breaking news

News

Baca di Helo

Penegakan Hukum di Banyuwangi tidak PRESISI

Tuesday, April 27, 2021

 INFO INVESTIGASI ,  Banyuwangi - Presisi POLRI di dukung mutlak secara struktural dengan terbaginya pelayanan Kepolisian sampai dengan tingkatan POLSEK, bahkan di setiap desa-desa telah di tugaskan personil anggota kepolisian yang lazim di sebut Babinkamtibmas.

Polresta Banyuwangi memiliki 26 POLSEK yang berkantor dan tersebar hampir di wilayah-wilayah kecamatan di seluruh Kabupaten Banyuwangi, Hal ini sangat mungkin, dalam mengantisipasi dini maupun early safety system, dalam control, giat lidik investigasi maupun pemetaan, jika ada tindakan pelanggaran hukum pada giat tambang galian c ilegal/ilegal minning. Efektifitas mulai dari kinerja Polsek sampai Polresta di Daerah Hukum  Banyuwangi berharap dapat berjalan Effektif, Tegas dan Presisi

Dampak pertambangan Tanpa Izin/ilegal, telah nyata merugikan masyarakat dan negara, menyoroti sidak komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi yang tidak ada kesimpulan berupa temuan jumlah Pertambangan tanpa izin semakin jelas menunjukkan sikap pemerintah yang "ambigu" bahkan di sinyalir adanya setoran rutin untuk tutup mata agar tidak di tindak oleh aparat penegak hukum. Informasi ini di dapatkan dari pelaku tambang tanpa izin yang tidak mau disebutkan namanya yang telah memberikan upeti rutin kepada oknum Polresta Banyuwangi sambil berseloroh bahwa hal demikian sudah bukan rahasia lagi sambil mengacungkan jempol, "sudah bukan rahasia umum lagi, yang penting aman mas," ungkapnya saat di temui di lokasi tambang di desa Pengantigan Kecamatan Rogojampi.

Penegakan hukum di bidang ESDM khususnya pertambangan galian-C berdasarkan pada pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 perubahan dari UU nomer 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara. Berpedoman pada undang-undang seperti di maksud maka penegakan hukum pertambangan pasir galian-c harus memenuhi syarat formil dan materiil.

Dimaksud syarat formil sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU nomer 4 tahun 2009 sebgaimana telah diubah UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)." 

Jelas sebagai azas legalitas bahwa kegiatan pertambangan harus di lengkapi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi sebagai bentuk hadirnya negara sebagai fungsi kekuasaan yang mengatur secara materiil, jelas dan nyata merupakan perbuatan pidana yang wajib di tindak tegas untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, bukankah sudah ada yurisprudensi hukum terkait penindakan di wilayah yuridiksi hukum Polresta Banyuwangi, mestinya Polisi tidak perlu ragu lagi untuk menindak tegas. 

Andi Purnama,ST.MT sebagai pengamat kebijakan publik dan pembangunan berpendapat bahwa, "Penegakan hukum jangan terkesan tebang pilih dan harus memberikan kepastian hukum sebagai jaminan rasa keadilan di masyarakat dan harus nyata karena Undang-Undang telah di sahkan lebih dari 10 tahun," Terang Andi Purnama kepada Media senin (26/4/2021).

"Apalagi sempat turun dari Baintelkam Mabes Polri untuk sidak pemetaan pertambangan di Banyuwangi, dan sudah memberikan rekomendasinya kepada Polresta Banyuwangi untuk ditindak lanjuti, akan tetapi hingga saat ini masih aman-aman saja itu tambang ilegal dan tetap beroperasi seperti biasanya," paparnya.

Menanggapi hal tersebut Kapolreta Banyuwangi Kombes Pol Arman asmara syarifudin menjelaskan, "itu hak DPRD, dan Kita akan tindak lanjuti itu apabila ada rekomendasi dari DPRD maupun laporan dari masyarakat," terangnya.

Lanjut Kapolresta, "Intinya kita nyari reduksinya terlebih dahulu, kita utamakan pencegahan baru langkah terakhir penindakan oleh APH," papar Kapolresta Banyuwangi.

"Terkait rekomendasi dari Baintelkam Mabes Polri tidak ada itu, kita tidak pernah menerima, tapi nanti akan saya cek lagi," Imbuhnya saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telpon senin (26/4/2021).

( TEAM ).