Diduga Karena SPH dan Pokir tak realisasi DPRD Muratara Tolak LKPJ 2020 -->

breaking news

News

Baca di Helo

Diduga Karena SPH dan Pokir tak realisasi DPRD Muratara Tolak LKPJ 2020

Friday, July 09, 2021

INFO INVESTIGASI, MURATARA, INFO Investigasi- Rapat Paripurna Pembahasan terhadap Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2020 di hadiri 18 Anggota DPRD dari 25 Anggota hari ini Rabu(8/7).

Yang menjadi menarik pada pandangan dan Keputusan dan mencatatan untuk Pihak Eksekutif Selain dari 4 (Empat) kali perubahan APBD Tahun 2020 tanpa memberi tahu Pihak DPRD Muratara dan menjadi pertanyaan yaitu bagai mana Anggaran Dana Covid-19 yang di Anggaran oleh Pemerintah sebelumnya (HM.Syarif Hidayat Bupati periode 2015-2020) yang tidak trasparan dalam pengunaan Dana Covid-19 yang mencapai 31 Milyar.

Kini tertatih di oleh pemerintah Kabupaten Muratara saat ini di Pimpin oleh H.Devi Suhartoni,perlu masyarakat ketahui mebuat rumitnya rapat paripurna DPRD dalam rangka mendengarkan pendapat akhir fraksi fraksi dewan dan pengambilan keputusan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir Bupati tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) APBD Kabupaten Muratara tahun 2020.

Paripurna kali ini diawali dari mendengar Keputusan Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Muratara yang memberikan keputusan dan Catatan Buat pemerintah Saat ini 

Pembahasan terhadap Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2020 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda)

Diantara dari Fraksi Gerindra ,Fraksi PPB dan Fraksi Karya Pembangunan Keadilan (KPK)yang dengan Menolak LKPJ untuk di Perdakan adapun Fraksi yang menyetujui atau dengan catatan-catatan Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Nasaki,kemuadian belum menemui titik suatu keputusan maka sidang diskor selama 10 Menit untuk musyawarah mufakat.

Setelah itu tidak menemui kata sepakat maka harus melalui Voting dan menghasilkan kata setuju 6 Suara. Tidak setuju 10 Suara Absain 2 Suara Pelaksanaan Pertanggung jawaban pengunaan APBD Tahun 2020 tidak dapat di lanjutkan menjadi Perda.

Bupati H.Devi Suhartoni menyampaikan dalam Pandanganya Penyampaian laporan hasil pembahasan komisi komisi dan mengambil keputusan telah berjalan dengan baik. 

Ketentuan peraturan perundang-undangan dengan adanya kerjasama dan koordinasi yang baik antara Legislatif dan Eksekutif guna meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan Kabupaten Musi Rawas Utara dan kita cintai.

Dalam pembahasan Rancangan peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas Utara 2020,di mana semua rekomendasi yang baik dari Komisi-komisi dan pendapatan yang telah disampaikan merupakan suatu kebijakan yang dilakukan dengan musyawarah dan mufakat yang mendahului kepentingan bersama. 

Kami dari pihak Eksekutif Memberi penghargaan yang setinggi-tingginya.  Adapun penolakan dari Berapa Fraksi akan menjadi awal pembenahan bagi kami Eksekutif. 

Ucapkan terima kasih. Aturan dalam prosesnya. Peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Penolakan terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) APBD Kabupaten Muratara tahun 2020 ini merupakan satu vitamin untuk kami pemerintah atau eksekutif untuk terus memperbaiki komunikasi yang jujur, kontrol tidak benar akan menjadi benar,maupun secara komunikasi dengan DPRD Kabupaten Muratara.

Pembahasan Rancangan peraturan daerah terhadap pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas

Tiga catat yang menjadi penyebab penolakan disahkany LKPJ tahun 2020, yang pertama Tidak trasparanya anggaran Covid-19 tahun 2020 sebesar 31 Milyar lebih, Pada tahun 2020 terjadi 4 Kali perubahan APBD dan mengakibatkan muncul Surat Pengakuan Hutang (SPH) mencapai 160 Milyar lebih, dan 

Efriansyah,Sos Ketua DPRD Muratara membaca hasil Keputusan Rapat Paripurna Rancangan peraturan daerah Kabupaten Muratara tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Muratara 2020 Berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD. 

Pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2021 menyatakan tidak disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Muratara mempersilahkan Kepada Bupati bagaiman cara untuk memproses lebih lanjut Rancangan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketika keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Waktunya akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.Diketok Palu Oleh Ketua DPRD selaku pemimpin Rapat.

Yosep Irawan selaku tokoh pemuda Kabupaten Musi Rawas Utara ikut mengamati jalanya rapat paripurna Raperda LKPJ tahun 2020 mengatakan, tidak banyak yang ingin saya komentari semua masyarakat Muratara sudah tahu bahwa LKPJ Tahun 2020 itu dilaksanakan oleh pemerintahan sebelumnya yang pimpin Oleh Syarif Hidayat, lucunya lagi kenapa DPRD kisruh dan tidak mengesahkan LKPJ ini bukan mereka itu menikmati Anggaran Tahun 2020.

Kita tahu alasan kenapa LKPJ APBD Tahun 2020 disahkan jangan-jangan dugaan kami masyarakat akibat SPH belum dibayar karena banyak Aspirasi milik Anggota DPRD dan diduga apa iya akibat Pokir DPRD tahun ini di tiadakan oleh pihak eksekutif, ini sangat miris sekali mengorban masyarakat Muratara yang lambat menikmati berjalanya APBD Perubahan Tahun 2021, dan Pembahasan APBD tahun 2022.

Jadi kami sebagai masyarakat menghimbau kepada Wakil kami di Gedung DPRD Muratara berkerja untuk rakyat jangan selalu kami rakyat yang di korbankan.

Lanjutnya Pemerintah saat ini yang di Pimpin Oleh Devi-Inayatullah hanya memperbaiki kebobrokan pemerintah sebelumnya,dengan harapan kami agar Pihak Penegak Hukum turun untuk membantu pemerintah saat ini mengusut tuntas penyebab tidak disangkanya LKPJ APBD tahun 2020 di Perdakan sebab kami menduga banyak sekali pelanggaran hukum di anggaran tahun 2020.(A2)