Benarkah Dugaan Pungli dan Penerbitan SPT Retrebusi Sampah Diduga Restu Walikota Pekanbaru?, Berikut Penjelasannya -->

breaking news

News

Baca di Helo

Benarkah Dugaan Pungli dan Penerbitan SPT Retrebusi Sampah Diduga Restu Walikota Pekanbaru?, Berikut Penjelasannya

Tuesday, August 03, 2021

INFO INVESTIGASI, PEKANBARU ,  Terkait dugaan Pungli yang diduga terjadi dan di lakukan oknum Dinas Ljngkungan Hidup dan Kebersihan (DLKH) kota Pekanbaru, dengan dugaan tindakkan pungli dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) yang diterbitkan oleh Plt Kepala Dinas Dr H Marzuki,SE.,M.Si tertanggal Juni 2021 lalu.

Serta berdasarkan Tembusan Surat Konfirmasi Tertulis yang dilakukan PJID-Nusantara Kepada Plt Kadis DLHK Pekanbaru,  yang dikirimkan kepada Ridwan Daniel SH.MH Kepala Seksi (Kasi) Pendataan dan Tata Usaha Negara (Datun), sebagai tembusan Konfirmasi. Selasa (03/08/2021). 

Kasi Datun Kejari Pekanbaru Ridwan Daniel SH.MH, angkat bicara. Pengelolaan sampah dan pemungutan retribusi sampah memang di damping Tim Jaksa Pengacara Negara, Khusus untuk Pemungutan Retribusi Sampah. Memang ada arahan Tim Jaksa Pengacara Negara, unruk dihentikan sementara pemungutan retribusi sampah sampai aplikasi online pembayaran selesai di buat oleh Tim DLHK untuk mencegah terjadinya kebocoran PAD Pemko Pekanbaru.

" Dan untuk SPT yang diterbitkan kemarin sehingga terjadi pemberitaan adanya pungli yang diproses oleh pihak Kepolisian, kami sebagai Tim Jaksa Pengacara Negara meminta penjelasan dari pihak DLHK, dan sudah dijelaskan bahwa adanya target pemungutan yang harus di lakukan oleh piihak DLHK, namun kemudian kami meminta kepada pihak DLHK untuk segera menarik kembali SPT tersebut, dan Alhamdulillah SPT yang sempat diterbitkan ditarik kembali oleh Pihak DLHK. " ungkapnya kepada awak media via WhatsApp Pribadinya (Ridwan Dhaniel), Selasa (03/08/2021).

Saat dipertanyakan langkah yang diambil oleh Jaksa Pembelaan Negara terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga terjadi di Linkungan DLHK Pekanbaru yang diduga dilakukan oknum DLHK berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) yang telah diterbitkan PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, kembali Ridwan menjawab. " Langkah dari Jaksa Pengacara Negara terhadap berita pungli yang terjadi, mengundang pihak DLHK untuk mengetahui kronologis dari penangkapan tersebut, dan kemudian dengan adanya kejadian tersebut Jaksa Pengacara Negara meminta kepada pihak DLHK untuk menarik kembali SPT tersebut, dan ikutin proses hukum yang terjadi di kepolisian."

" Secara tekhnisnya pihak DLHK yan tau, karna kejadian tersebut sudah ditangani oleh Pihak Kepolisian.Tindakan tersebut tergantung dari fakta hukum yang terjadi setelah adanya pemeriksaan dari Kepolisian. Dan Kami Tim Jaksa Pengacara Negara tidak bisa masuk dalam ranah pidana, tujuan pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara untuk mengarahkan principal sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan saat ini tidak ada lagi SPT utk melakukan pemungutan retribusi. Persoalan dugaan pungli kemarin berada ditangan kepolisian." tutup Ridwan Daniel SH.MH kepada awak media via WhatsApp Pribadinya.

Dipenghujung Konfirmasi yang dilakukan, . "  Arahan dari walikota lah, Berdasarkan penuturan Plt." beber dan tutup Ridwan Daniel,SH.,MH Kasi Datun Kejaksaan Negeri Pekanbaru, saat dipertanyakan pernyataan DLHK diduga lakukan dugaan Pungli mengejar target berdasarkan apa?.

Sementara akan perihal pernyataan Plt Kadis DLHK Pekanbaru kepada Kasi Datun Kejaksaan Negeri Pekanbaru, sebagaimana tersebut diatas. Awak media lakukan konfirmasi via WhatsApp yang diduga milik Pribadi Walikota Pekanbaru, Rabu (04/08/2021)

Hingga berita ini dipublikasikan, awak media belum mendapatkan jawaban dari Firduas, ST.,MT Walikota Pekanbaru......Bersambung. Sumber : PJID-Nusantara.

( Wd )