Selama PPKM Level 4, Polres Pamekasan Berikan ini Bagi Pemilik SIM Mati -->

breaking news

News

Baca di Helo

Selama PPKM Level 4, Polres Pamekasan Berikan ini Bagi Pemilik SIM Mati

Thursday, August 05, 2021

INFO INVESTIGASI, PAMEKASAN,  Pamekasan - Satuan satlantas Polres Pamekasan berempati kepada pemegang atau pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) Di masa pandemi ini yang masa berlakunya habis selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4, juma'at 6/8/2021

Kegiatan ini dalam rangka mendukung PPKM Level 4 Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali dalam menekan peningkatan kasus Covid 19 dan memberikan kemudahan kepada masyarakat yang memiliki SIM mati di masa pemberlakuan PPKM darurat level 4

Dalam hal ini Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Deddi Eka Aprianto SH melalui Kanit Regident KRI Iptu Dante Anan Irwanto, SH. M.Hum mengatakan bahwa Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi potensi kerumunan semasa PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah pusat hanya di pulau Jawa dan Bali.

“Dispensasi ini akan habis pada 18 Agustus 2021, jadi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 3-9 Agustus wajib melakukan perpanjangan setelahnya yakni pada tanggal 11 -18 Agustus

“Polda Jatim memberi waktu tujuh hari untuk mengurus perpanjangan SIM yang mati saat pemberlakuan PPKM Darurat level 4,”terangnya

“Terkait pelayanan SIM dan perpanjangan, bagi masyarakat yang habis masa berlakunya mulai dari 3-9 Agustus 2021 maka dapat diperpanjang pada tanggal 11-18 Agustus dengan mekanisme perpanjangan,” ujarnya

Kanit juga mengingatkan untuk segera memperpanjang sesusi ketentuan karena jika masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan sesuai ketentuan,  maka SIM bakal hangus dan wajib menjalani penerbitan SIM baru jika ingin tetap memiliki SIM.

Sementara untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak tahunan Korlantas Polri menyediakan aplikasi signal, masyarakat dalam mendownloadnya di Play Store dan melakukan pembayaran dari rumah.

Dante sapaan akrabnya juga Menghimbau kepada  masyarakat  pemohon perpanjangan harus mematuhi aturan yang sudah di tetapkan, dan saat melakukan perpanjangan SIM  tetap mematuhi protokol kesehatan dengan tetap mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas yang tidak begitu penting.

(dd)