Mantan Ketua Kwarcab Pramuka Kabupaten Muratara Abastari Ibrahim Cabut Gugatanya dari Pengadilan Negeri. -->

breaking news

News

Baca di Helo

Mantan Ketua Kwarcab Pramuka Kabupaten Muratara Abastari Ibrahim Cabut Gugatanya dari Pengadilan Negeri.

Saturday, September 11, 2021

INFO INVESTIGASI, MURATARA - Usai sudah kisruh Kepengurusan Kwarcab Pramuka yang Sebelumnya dualisme. Pasalnya Mantan Ketua Kwarcab periode (2020-2025) Abastari Ibrahim mencabut Gugatanya di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.Kemarin Red (7/9/2021)

Melalui Pengecaranya Abastari Ibrahim, Amirul.SH mencabut gugatanya di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.

Tanpa tau apa alasanya kenapa? Abastari mencabut gugatanya pasalnya Perkara yang di resgistrasi oleh Abastari Ibrahim selaku pengugat nomor Registrasi 29/Pdt.G/2021/PN Llg ditetapkan oleh pengadilan Negeri Lubuk Linggau agar Nomor Registrasi tersebut di coret, dan menetapkan Pengugat (Abastari Ibrahim) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 674.000.

Tim Kuasa Kuasa Hukum dari saudara Sakban Ma'ani, Herdiansyah.SH., Erlangga.SH sangat kaget mendengar di cabutnya gugatan tersebut.

Herdiansyah.SH saat di hubungi mengatakan. Kami awalnya dari pihak pengecara Sakban Ma'ani tidak mengetahui latar belakang atau alasan dari pihak pengugat mencabut gugatan terhadap laporan tersebut, setelah sidang hakim membacakan Keputusan pencabutan gugatan terhadap Sakban sebagai Pengurus PAW Kwarcab Pramuka Kabupaten Muratara.

Akhirnya kemarin (9/9/2021) menerima surat Penetapan  dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 29/Pdt.G/2021/PN Llg ahirnya hakim ketua Yulia Marhaena.SH bersama hakim Anggota Rizal Firmansyah.SH.,MH dan Amir Rizki Afriadi.SH.,MH serta Panitera Penganti Wahyu Agus Susanto yang di hadiri kuasa hukuk pengugat dan Kuasa Hukum tergugat dengan memperhatikan pasal 271 Jo Pasal 272 Rv,RBg dan kitab undang-undang Hukum perdata serta peraturan lainya menetapkan tiga poin

1. mengabulkan permohonan tergugat.

2. memerintah kepada Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Linggau untuk mencoret perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2021/PN Llg dari buku register yang sedang berjalan.

3. Menetapkan Pengugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.674.000

Terpisah Hamkam sebagai Pengurus Kwarcab Pramuka bagian Humas mengatakan. Dengan keputusan tetap pengadilan Negeri Lubuk Linggau artinya selesai sudah permasalahan yang selama ini tentang kepengurusan arti Kepengurusan Baru hasil PAW bisa berkerja dan menjalankan program agar Pramuka bisa memberi sumbangsi terbaik untuk kabupaten Muratara.Tutupnya.(A2)