Info Investigasi: ASN di OKI Ketahuan Beberapa Bulan Tak Masuk Kerja, Terancam Dipecat -->

breaking news

News

Baca di Helo

Info Investigasi: ASN di OKI Ketahuan Beberapa Bulan Tak Masuk Kerja, Terancam Dipecat

Tuesday, November 16, 2021

iNFO INVESTIGASI, KABIPATEM OKI -INFO KITA COM- Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, beberapa bulan tak masuk kerja.

Hal itu diketahui setelah dilakukan validasi data kehadiran ASN di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab OKI.

 "Ada ASN di Dinas kami yang tidak pernah masuk kantor beberapa bulan tapi tetap menerima gaji dan tunjangan," ujar salah satu Sekretaris dengan inisial L di OKI, Jum'at (12/11/2021). 

Pihak Dinas telah melaporkan tindakan pelanggaran disiplin tersebut ke Kepegawaian dan ditembuskan ke Inspektorat.

Sejauh ini, pihak dinas telah melayangkan 3 (tiga) kali peringatan namun ASN tersebut masih juga belum mengindahkan.

"Sudah beberapa bulan tidak masuk kerja, kami pun sudah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali," ujarnya. 

Menurut dia, pihak dinas juga sudah berupaya untuk menyambangi kediaman yang bersangkutan, namun oknum ASN tersebut tidak pernah ada di rumah.

"Kata istrinya yang bersangkutan saat ini sedang ada di Bangka," paparnya.

Mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010, katanya, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan kepada oknum ASN yang dianggap melanggar disiplin yaitu penyampaian secara lisan kepada yang bersangkutan untuk menghadap. 

Jika penyampaian lisan itu belum juga ditanggapi atau ditindaklanjuti, maka akan diikuti dengan pemanggilan pertama, pemanggilan kedua, dan pemanggilan ketiga.

"Jika sampai tiga kali pemanggilan tidak juga ada konfirmasi dan kooperatif dari ASN yang bersangkutan maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati OKI berhak membuat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat yang bersangkutan dari statusnya sebagai ASN, di mana tembusan surat itu disampaikan kepada Komisi ASN dan lainnya," jelas dia.(M.Tahan/Budi)