Mantan Kades Panca Tunggal Benawa Resmi Di Tahan Kejaksaan OKI, Di Duga Korupsi Dana Desa -->

breaking news

News

Baca di Helo

Mantan Kades Panca Tunggal Benawa Resmi Di Tahan Kejaksaan OKI, Di Duga Korupsi Dana Desa

Wednesday, November 10, 2021

INFO INVESTIGASI, Ogan Komering Ilir - Terlibat korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp. 190 juta rupiah.

Kejaksaan Negeri Kayuagung resmi menahan Kadis mantan kepala Desa Panca Tunggal Benawa (SP 2) Kecamatan Teluk Gelam, Selasa ( 9/11/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung OKI Abdi Reza Fachlewi Junus, MH, Melalu Kasi Intel Belmento, SH membenarkan ada penahanan mantan Kepala Desa Panca Tunggal Benawa tersebut.

Balmento mengatakan, penahanan akan di lakukan hingga 20 hari kedepan, terhadap mantan kades tersebut.

Dijelaskan dugaan korupsi ini terkait pengerjaan 12 item pekerjaan fisik di Desa Panca Tunggal Benawa.

"Kalau 12 item pekerjaan ini sudah dilaksanakan tapi volumenya tidak sesuai," tuturnya.

"Saat ini kami masih akan melengkapi berkas untuk kemudian dikirim Pengadilan Negeri Kayuagung," tegas dia.

Dilokasi yang sama, kuasa Hukum tersangka, Jontan R mengungkapkan, status tersangka sudah bergulir sejak 2019 lalu dan dari pihak Kejaksaan Negeri OKI.

Menjadi tangguhan perkara dan kemarin telah dibuatkan surat penahanan guna diuji ke pengadilan sejauh mana keterlibatan klainnya dalam kasus tersebut.

"Kami segera berkonsultasi dengan pihak keluarga, jika akan dilakukan penangguhan penahan pihaknya sebagai pengacara siap melakukannya," ungkapnya. (budi/M.Tahan)