KISRUH LAHAN 158 METER BERLANJUT, PEMDA DKI MEMINTA MAJLIS TAKLIM MENGOSONGKAN MAJLIS TAKLIM MELALUI SURAT SOMASI -->

breaking news

News

Baca di Helo

KISRUH LAHAN 158 METER BERLANJUT, PEMDA DKI MEMINTA MAJLIS TAKLIM MENGOSONGKAN MAJLIS TAKLIM MELALUI SURAT SOMASI

Wednesday, January 12, 2022

INFO INVESTIGASI , JAKARTA, Diatas tanah seluas 158 Meter berdiri bangunan Majelis Taklim WADZIKRI ASSAADAH AL AZKARIYAH ,tepatnya di jalan Gardu Asem Kemayoran Jakarta Pusat. Namun beberapa waktu lalu sempat terjadi keresahan bagi para orang tua dan peserta didik dimajlis taklim tersebut. 

Adalah Habib Ali Al Attos selaku ahli waris dari Habib Husen pemilik tanah dan bangunan tersebut  kepada tim awak media  mengatakan “ tanah dan bangunan majlis ini jelas milik Alm Habib Husen (kakek dari Habib Ali ) beliau lebih dikenal  oleh masyarakat asli sini Wan Husen juragan tanah . tanah ini awalnya dipinjam oleh pihak kelurahan untuk keperluan  kantor kelurahan , sebagai orang yang beragama dan taat pada Negara dengan senang hati beliau meminjakamnya kepada lurah yang saat itu bertugas dengan catatan apabila pihak Kelurahan sudah memiliki tempat sendiri tolong dikembalikan “ ujarnya 

Lebih lanjut Habib yang gemar berdakwah di pedalaman pulau Kalimantan tersebut menuturkan “  Saya pernah di panggil oleh Lurah Bangun yang pada saat itu menjabat untuk mengkonfirmasikan kepemilikan tanah tersebut,pada saat itu hadir kurang lebih sebelas orang  juga satpol PP dinas tata kota dan beberapa aparat juga, Lurah bangun menanyakan kepemilikan tanah pada saya lalu saya tanya kembali pada lurah Bangun yang pada waktu  itu menjabat saya kasih istilah perumpamaan  “ saya beli hape di roxy ada bukti jual belinya lalu saya pakai hape tersebut kemudian bapak nanya  tolong konfirmasi hape tersebut milik siapa saya balik tanya ada juga saya yang bertanya atas dasar apa bapak tanya seperti itu akhirnya oleh lurah Bangun dilarikan ke Dinas Tata Kota “ jelasnya 

Kemudian Habib Ali menyambung penjelasannya “ Saya ke Dinas Tata Kota disana Dinas Tata Kota mengatakan kami memiliki sertifikat Hak Pakai kuat dari segi hukum, lalu saya katakan oke kalo memiliki sertifikat hak pakai, selesai pakai kembalikan perlu kalian ketahui bahwasanya Abah ane gak pernah memperjual belikan tanah tersebut dan hanya  meminjamkan tanah bangunan secara lisan dan perwakilan Dinas Tata Kota tersebut mengatakan saya orang baru jadi kurang paham permasalahannya, saya bilang kalo orang baru jangan sok tau dan lurah Bangun memutuskan untuk pending “ jelasnya

Disinggung soal pemasangan plang milik Pemda dengan lembut Habib Ali Al Attos  mengatakan “ ini deh yang ane heran ,udah jelas bangunan abah ane dipergunakan sebagai sarana Syiar agama Islam, warga disini sudah banyak yang mengerti hukum agama Islam ,dari yang gak kenal huruf Al - quran sampai bisa baca quran , yang gak paham fiqih , ratib dan lainnya sampai paham dan dipungut biaya sepeser pun. Sekarang imbasnya mau belajar pada takut gara – gara lihat peringatan di plang “ BARANG SIAPA YANG MERUSAK / MEMASUKI TANAH INI TANPA IZIN DIANCAM HUKUMAN PENJARA SESUAI PASAL 167 jo,385 jo. 551 KUHP “ .Dan kami pihak ahli waris merasa adanya kejanggalan pada saat pemasangan plang yang mereka pasang diluar jam kerja mereka, untuk itulah kami pun dari ahli waris memasang plang yang tidak merusak plang pemda tersebut. Kami berani pasang plang pun atas dasar kami memiliki surat sertifikat yang asli dan kami menguasai fisik bangunan,dan plang kami pun dicopot tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan sampai saat ini keberadaan plag kami tidak diketahui kebaradaaannya. Padahal kami sudah berpesan kepada Sigit Gunawan selaku bidang aset di Walikota “ Jangan pasang plang sebelum ada keputusan pengadilan dan sudah inkrah putusannya “ sambung Habib

Di Tempat lain Lurah Fajar Mengatakan “ Aparat Kelurahan Sifatnya hanya pendampingan sesuai tupoksi sebagai pemegang wilayah Kelurahan Kemayoran,dan lebih lanjut silahkan konfirmasi ke BPAD Jakarta Pusat.

Mengenai surat Somasi yang diterima ahli waris Habib Ali Attas mengungkapkan kekecewaannya “ ini sungguh tidak adil dan semena – mena kami sedang mengurus proses hukum namun dengan cepatnya Pemda mengirimkan surat somasi yang meminta pihak ahli waris mencopot spanduk majlis taklim dan segera mengosongkan bangunan majlis taklim artinya kegiatan belajar mengajar akan terhenti pada saat melakukan pemasangan plang saja imbasnya sudah banyak murid yang takut untuk belajar mengaji apalagi dengan pengosongan tempat yang seyogya ini milik kami akan berimbas ke masyarakat luas dan  akan kami pertahankan sesuai wasiat abah kami (WAN HUSEN ). 

Ditambahkan oleh Habib Ali Zainal Abidin Al Attas “ kami ingin dalam kisruh ini Pemda Provinsi DKI Jakarta dapat menerapkan sila – sila yang ada dalam Pancasila jangan jauh – jauh sila kedua aja dulu jalanin “ Kemanusian Yang Adil Dan Beradab “ manusia kalo sudah adil dan punya adab udah pasti takut sama Tuhannya gak sembarangan mengklaim tanah orang gak menghentikan kegiatan proses belajar mengajar yang notabene kami dari ahli waris telah bertahun – tahun membantu proses pendidikan di tanah air khususnya di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat Dan tanpa memungut biaya sepeser pun. surat somasi yang kami terima pun tidak adil kami menerima surat pada tanggal 11 Januari 2022 melalui orang yang bernama Jamal surat itu bertanggalkan 06 Januari 2022 sedangkan untuk pengosongan lahan 7x24 jam artinya semua ini sudah masuk ketidak adilan dan semena – mena  “ pungkas Habib Ali (A.Nurdiansyah)