Sadiis.....!!! Perkosa Penumpang Didalam Angkot, Supir dan Kenek Dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang -->

breaking news

News

Baca di Helo

Sadiis.....!!! Perkosa Penumpang Didalam Angkot, Supir dan Kenek Dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang

Tuesday, January 25, 2022

INFO INVESTIGASI, Tangerang -Pelaku pencurian dan perkosaan serta percobaan pembunuhan dalam angkutan kota (angkot) jurusan Cikande Balaraja oleh supir dan kenek pada Kamis 20 Januari 2022 berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang.

Hal ini disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes Polisi Zain Dwi Nugroho SH, S.IK, M.SI melalui Press Conference dihadapan awak media di halaman mapolresta Tangerang Selasa 25/01/2022.

Kejadian bermula saat korban SP (24) naik angkot jurusan Cikande Balaraja  pada Kamis 20 Januari 2022 pukul 00.30 wib hendak menjenguk orang tuanya di Balaraja yang datang dari Lampung, didalam angkot hanya ada 3 (tiga) orang yaitu korban, kedua pelaku yang merupakan supir dan knek. Didalam perjalanan kenek menutup pintu angkot dan tiba tiba korban dipukuli lalu ditendang pada bagian dada dan punggung serta dicekik lehernya berulang kali lalu korban ditimpakan ban serep yang berada dibawah bangku penumpang, kemudian pelaku memperkosa korban didalam angkot ungkap Kapolresta Zain.

Lebih lanjut Kapolresta Zain menjelaskan " Pelaku meyakini korban sudah mati, kemudian kedua  supir dan kenek itu membuang korban ke sungai ciujung Kabupaten Serang, tetapi korban masih bisa bertahan dan menyelamatkan diri dengan cara berenang ketepi dan meminta bantuan kepada masyarakat sekitar.

Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim gabungan Unit Resmob Polresta Tangerang, Unit Jatanras Polresta Tangerang dan Polsek Balaraja. Dipimpin Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Kompol Dadi Perdana Putra S.IK MH berapa saat setelah kejadian dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi saksi serta berapa alat bukti lain yang diolah secara ilmiah ( scientifik crime investigation ).

Berdasarkan Laporan  dan pengembangan Satreskrim Polresta Tangerang, dalam waktu singkat berhasil menangkap pelaku yaitu IS (24) dan GG (22) yang tak lain supir dan kenek angkot. Kedua Pelaku berhasil ditangkap ditempat berbeda, dan dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap", ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal berlapis,yaitu 365 KUH Pidana dan Pasal 285 KUH Pidana dan atau Pasal 340 jo 53 KUH Pidana  dan Pasal 338 jo 53 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati. (Wennie)