Agar bisa bertahan lama tega, pemotongan ayam ini gunakan formalin -->

breaking news

News

Baca di Helo

Agar bisa bertahan lama tega, pemotongan ayam ini gunakan formalin

Monday, May 02, 2022

dok. istimewa/ Distribusi penjualan ayam potong berformalin ini dijual ke Pasar Babakan Kecamatan Tangerang, (3/5/2022).


INFOKITA INVESTIGASI, TANGERANG -  Dua tempat pemotongan ayam di Neglasari Kota Tangerang yang tertangkap tangan menggunakan formalin sebagai pengawet  sudah beroperasi kurang lebih enam tahun.


"Distribusi penjualan ayam potong berformalin ini dijual ke Pasar Babakan Kecamatan Tangerang," ujar Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Komarudin, Ahad, 1 Mei 2022.


Para tersangka mengaku  menggunakan formalin agar ayam bisa bertahan lebih lama, awet, dagingnya tidak lembek. "Maksud dan tujuan para tersangka menggunakan formalin tersebut hanya agar ayam potong bisa bertahan lebih lama atau awet dan  daging ayam tersebut tidak lembek," kata Komarudin.


Komarudin menyatakan, perbuatan para pelaku  ini sungguh  tidak bertanggung jawab, hanya karena bermaksud mencari untung lebih para tersangka tega merendam ayam potong itu dengan formalin yang membahayakan kesehatan orang banyak.


Polsek Neglasari juga melakukan pengembangan perkara ini dengan melakukan penangkapan terhadap penyuplai formalin kepada para pengusaha ayam potong ini yaitu  SUM alias Bodrex. Dari tangan tersangka polisi menyita  barang bukti tujuh jerigen ukuran lima liter berisi cairan formalin.


Polisi telah meringkus tersangka lainnya yaitu, SU dan RJ pemilik ayam potong di Neglasari, Kota Tangerang.


Adapun untuk para karyawan atau pekerja di rumah potong ayam tersebut, kata Komarudin,  tidak dijadikan tersangka, hanya menjadi saksi saja.


Komarudin mengatakan, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 136 Huruf B Jo pasal 75 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (dw/*)