dok. istimewa: Dugaan penyelewengan dana hibah ini mencuat saat seorang warga merasa adanya dugaan korupsi dan gratifikasi yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, (13/12).
Info Investigasi, Tangerang - Henri Munandar seorang warga Kabupaten Tangerang melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail ke KPK. Pelaporan tersebut terkait adanya dugaan penyelewengan dana hibah untuk pagu pendidikan 16 madrasah di wilayah tersebut.
Dugaan penyelewengan dana hibah ini mencuat saat seorang warga merasa adanya dugaan korupsi dan gratifikasi yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang tersebut.
Laporan Henri ke KPK tersebut dilayangkan pada 21 Oktober 2022. Dugaan penyelewengan tersebut diduga melibatkan anggaran hibah madrasah dan juga hibah ruang kelas yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2022.
"Yang bersangkutan saya laporkan pada Oktober lalu. Saat ini pihak KPK meminta tambahan bukti," tegas Henri pada Poskota, Senin 12 Desember 2022.
Kata dia dirinya mendapatkan informasi jika terdapat 16 madrasah yang menerima dana hibah tersebut. Ke 15 madrasah menerima Rp100 juta dan satu madrasah menerima Rp200 juta.
"Informasi yang saya dapet dari sumber yang dipercaya, termasuk penerima, termasuk pegawai, pengurus yayasan, dari informasi itu kemudian saya buat laporan ke KPK atas dugaan korupsi dan gratifikasi. Ada16 madrasah, masing-masing Rp100 juta kecuali madrasah Al Hasniah itu Rp200 juta," tegasnya.
Henri menerangkan jika dalam dugaan korupsi dan gratifikasi tersebut telah terdapat kesepakatan antara DPRD Kabupaten Tangerang dengan pihak terkait.
"Saya dapat keterangan bahwa ada rapat yang menyepakati ketika yang penerima hibah itu sudah di transfer oleh Dinas Pendidikan kemudian ada kesepakatan untuk dana tersebut diambil lalu disisihkan sebesar 30 persen untuk diserahkan kepada kesatuan kerja madrasah (KKM)," ujarnya.
"KKM Itu Forum Komunikasi kepala Madrasah yang menyepakati 30 persen dikumpulkan dan diserahkan kepada pihak Ketua DPRD," sebutnya.
Dirinya menambahkan jika perjanjian yang disepakati yakni 35 persen dari total jumlah yang diterima pihak Madrasah. 30 persen diserahkan kepada pihak Ketua DPRD melalui KKM.
"Yang 4 persen untuk operasional Kepala sekolah yang 1 persen untuk kegiatan operasional KKM. Jadi para kepala sekolah ini ada iming iming, kita kasih hadiah seolah olah gitu. Mungkin mereka ga ngerti hukum jadi mereka mengira dana yang sudah masuk itu jadi milik sekolah, jadi milik madrasah. Mereka ambil itu hadiah yang tujuannya supaya tahun depan bisa diturunkan lagi hibahnya," tukasnya. Saat coba dikonfirmasi Poskota, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail belum dapat dihubungi. (dw/*)