Vonis Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi di PT ASABRI,... -->

breaking news

News

Baca di Helo

Vonis Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi di PT ASABRI,...

Thursday, January 12, 2023

dok. istimewa (12/1) Terdakwa Benny Tjokrosaputro sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil.


Info Investigasi, Jakarta - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 5,7 triliun dalam kasus korupsi di PT ASABRI. Benny sebelumnya divonis nihil dalam kasus ini.


"Menjatuhkan tindak pidana tambahan terhadap terdakwa untuk pengganti kepada negara sebesar Rp 5.733.250.247.731," ujar ketua majelis IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).


Hakim mengatakan, jika uang pengganti itu tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah, harta benda Benny Tjokrosaputro dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana kurungan.


Sebelumnya, Benny Tjokrosaputro divonis nihil. Hakim menyatakan Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi di skandal kasus PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.


"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil,"


"Mengadili, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua primer," kata hakim ketua Ignatius Eko Purwanto.


"Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada terdakwa," tambah hakim.


Benny Tjokro dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (dw/*)