Kombes Yulius tidak terima dipecat, gara nyabu bareng wanita -->

breaking news

News

Baca di Helo

Kombes Yulius tidak terima dipecat, gara nyabu bareng wanita

Tuesday, August 22, 2023

dok. istimewa (23/8) Keputusan pemecatan terhadap pamen Yanma Polri itu diambil berdasarkan hasil sidang kode etik oleh tim Komisi Kode Etik Polri.


INFO INVESTIGASI,  Jakarta - Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap mantan perwira menengah (pamen) Baharkam Polri, Kombes Yulius Bambang Karyanto (Kombes YBK), dalam kasus narkotika. Kombes Yulius mengajukan permohonan banding.
"Pelanggar menyatakan banding," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Senin (21/8/2023).


Ramadhan mengatakan keputusan pemecatan terhadap pamen Yanma Polri itu diambil berdasarkan hasil sidang kode etik oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (21/8). Adapun sidang KKEP digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.


Bertindak sebagai Ketua Tim KKEP, Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing dan Wakil Ketua TIM KKEP Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.


"Keputusan pada sidang KKEP yaitu satu, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Ramadhan.


Ramadhan mengatakan Yulius dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


"YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan," jelas Ramadhan.


"Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," sambungnya.


Sebagai informasi, Yulius ditangkap setelah kedapatan menggunakan sabu dengan seorang wanita di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), pada Jumat (6/1). Dari tangan mereka pun turut diamankan barang bukti berupa dua klip sabu. Tiap paket sabu itu seberat 0,5 dan 0,6 gram. Yulius kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka.


"(Status Kombes Yulius) sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Endra Zulpan, Rabu (11/1).


Zulpan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara sejak Kombes Yulius ditangkap pada Sabtu (7/1) yang lalu.


"Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," kata Zulpan. (dw/*)