PENGGUGAT DAN TERGUGAT SEPAKAT TANAH DAN BANGUNAN TOMANG TINGGI XV NO. 5 JAKARTA BARAT ADALAH OBJEK SENGKETA DALAM PERKARA -->

breaking news

News

Baca di Helo

PENGGUGAT DAN TERGUGAT SEPAKAT TANAH DAN BANGUNAN TOMANG TINGGI XV NO. 5 JAKARTA BARAT ADALAH OBJEK SENGKETA DALAM PERKARA

Monday, August 28, 2023

INFO INVESTIGASI,  JAKARTA BARAT - Kepemilikan tanah dan bangunan (rumah kost) seluas 124 m2 terletak di Jalan Tomang Tinggi XV No. 5 RT.14 RW.07 Kelurahan Tomang Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat yang telah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung R.I. dalam perkara Nomor 3477/K/Pdt/2021 tanggal 08 Desember 2021 dan telah dilaksanakan eksekusi pada tanggal 06 Juli 2022 berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 17/2022 atas Grosse Risalah Lelang Nomor 306/29/2020 tertanggal 12 Agustus 2020 dari Kantor KPKNL Jakarta V kembali menuai sengketa.


Sengkata kepemilikan rumah kost tersebut ternyata berawal dari adanya pelaksanaan eksekusi pemenang lelang oleh Anthoni Murdo K pada tanggal 06 Juli 2022, dimana sebelum pelaksanaan ekekusi tersebut ternyata terdapat pihak lain yakni Dharmawan Gunawan yang telah membeli dan menguasai rumah kost lebih dahulu dengan dasar Putusan Mahkamah Agung R.I. dalam perkara Nomor 3477/K/Pdt/2021 tanggal 08 Desember 2021, hingga akhirnya antara Anthoni Murdo K dan Dharmawan Gunawan sama-sama menguasai tanah dan bangunan rumah kost tersebut dan berujung pada sengketa gugat menggugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


Menurut keterangan salah satu pengacara bernama Toha Bintang s.el Tamrin, SH, MM yang kesehariannya disapa "Bang Bintang" saat dikonfirmasi awak media pada agenda Pemeriksaan Setempat (Senin, 28/08/2023) mengatakan bahwa tanah dan bangunan (Rumah Kost) seluas 124 m2 tersebut saat ini sedang dalam proses pemeriksaan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagaimana Perkara Perdata Reg. No. 206/Pdt.G /2023/PN.Jkt.Brt antara klien kami Dharmawan Gunawan yang bertindak selaku Penggugat melawan PT. Bank Panin tbk (Tergugat I), KPKNL Jakarta V (Tergugat II) dan Anthoni Murdo K (Tergugat III), dan pemeriksaan setempat atau dalam istilah hukumnya disebut descente ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi majelis hakim pemeriksa perkara mengenai letak atau batas objek perkara sebagaimana ketentuan Pasal 153 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat tandasnya.



Pemeriksaan setempat atas objek sengketa yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dihadiri dan dipimpin oleh Hakim Ketua Bapak Esthar Oktavi, SH., MH., hakim anggota Bapak Yuswardi, SH., Bapak Kristijan Purwandono Djati, SH dan Pantitera Pengganti Ibu Baik Mustikawati, SH., serta Para Pihak bersengketa diakhiri dengan kesepakatan tanpa bantahan bahwa tanah dan bangunan (rumah kost) yang terletak di Tomang Tinggi XV No. 5 RT.14 RW.07 Kelurahan Tomang Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat adalah merupakan objek sengketa dalam perkara.(Rundi bedhil)