dok. istimewa (7/9) OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan yang dimaksud.
INFO INVESTIGASI, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan ada sebanyak 8 perusahaan pembiayaan alias multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal yang ditetapkan dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dalam aturan tersebut, tepatnya pada Bab XVIII mengenai Ekuitas pada Pasal 87 ayat (1) huruf a, disebutkan bahwa perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib mengantongi ekuitas paling sedikit sebesar Rp 100 miliar. Perusahaan memiliki tenggat waktu mencapai modal tersebut paling lambat pada 31 Desember 2019.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, pihaknya telah melakukan supervisory action lewat monitoring atas realisasi aksi korporasi perusahaan.
"Terdapat 8 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan yang dimaksud. OJK telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK," kata Agusman dalam Konferensi Pers Hasil RDK Agustus 2023 secara virtual, Selasa (5/9/2023).
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan langkah penegakan alias enforcement terhadap perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui. Adapun jumlah perusahaan yang kurang modal ini menurun dari Juni 2023 lalu, di mana OJK mencatat ada 11 perusahaan pembiayaan yang kurang modal. OJK pun telah menyurati perusahaan dan memberikan batas waktu untuk pemenuhan modal.
Selain persoalan perusahaan pembiayaan yang kurang modal, Agusman turut melaporkan terkait pemenuhan ekuitas minimum P2P lending, masih terdapat 26 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 2,5 miliar per Juli 2023.
"Dalam hal ini, OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan yang dimaksud. OJK telah menerbitkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum Rp 2,5 miliar," ujarnya.
Selain itu, OJK juga terus melakukan pengawasan atau monitoring terhadap perkembangan fintech P2P lending yang memiliki TWP 90 di atas 5%. TWP90 sendiri merupakan ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari, sejak tanggal jatuh tempo.
Lebih lanjut Agusman mengatakan, selama Agustus 2023 OJK telah mengenakan sanksi administratif terhadap 34 penyelenggara fintech P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku atau sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan langsung.
"Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 46 pengenaan sanksi peringatan tertulis, satu teguran tertulis, dan 10 sanksi denda," imbuhnya. (dw/*)