INFO INVESTIGASI, KABUPATEN TANGERANG - Pembangunan Rehab. GSG. dengan Gedung Aula yang bertempat di kantor Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang, Banten. Diduga proyek siluman yang diperkerjakan oleh oknum pemborong tanpa papan proyek melanggar UU KIP no 14 thn 2008. tentang keterbukaaan informasi publik. Selasa ( 28/11/23.)
Menurut keterangan Sekjen lembaga LP3NKRI mengatakan saat dikonfirmasi kepada pekerja mengatakan: " bahwa untuk papan proyek belum dipasang saya cuma pekerja jadi tidak tau apa apa." kata pekrja yang tidak ingin disebutkan namanya.
Lanjut Sekjen. dugaan kuat bahwa proyek tersebut tidak adanya pengawasan dari pihak kecamatan maupun dinas sehingga dikerjakan asal jadi pelaksanapun tidak ada dilokasi para pekerja dilepas begitu saja dan rekan rekan sosial kontrolpun merasa bingung dengan adanya proyek siluman yang dikerjakan tanpa papan proyek sehingga berita ini ditayangkan. (Jumanah)