Kasus tabrak lari yang tewaskan Pasutri viral di media sosial, Prada Metro di pecat -->

breaking news

News

Baca di Helo

Kasus tabrak lari yang tewaskan Pasutri viral di media sosial, Prada Metro di pecat

Monday, December 18, 2023

Begitu hakim menyatakan Prada Metro diberi hukuman tambahan pecat dari dinas militer, dia tampak langsung menurunkan arah pandangannya ke bawah. (Dok. Istimewa 18/12).


INFO INVESTIGASI,  Jakarta - Prada Metro Winardo Barasungi divonis hukuman penjara 1,5 tahun terkait kasus tabrak lari pasangan suami istri (pasutri) hingga menyebabkan korban tewas. Prada Metro juga dipecat dari dinas militer.


"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata ketua majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta, Senin (18/12/2023).


Selama majelis hakim membacakan putusan hukuman, Prada Metro terus berdiri. Tatapannya lurus ke arah meja hakim.


Namun, begitu hakim menyatakan Prada Metro diberi hukuman tambahan pecat dari dinas militer, dia tampak langsung menurunkan arah pandangannya ke bawah.


Majelis hakim menyatakan Prada Metro Winardo Barasungi bersalah dalam kasus tabrak lari yang terjadi pada awal Mei 2023 itu.


"Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada di dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata majelis hakim.


Dalam kasus ini, Prada Metro disangkakan Pasal 310 ayat 4 UU RI 2009, Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan, dan Pasal 531 KUHP.


Kecelakaan tersebut terjadi di wilayah Pondok Melati, Kota Bekasi. Kasus tabrak lari tersebut viral di media sosial.


Pasutri yang menjadi korban itu bernama Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65). Disebutkan bahwa kedua korban tewas di lokasi kejadian dalam kecelakaan pada Kamis (4/5/2023), sekitar pukul 07.45 WIB, itu.


Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor yang dikendarai korban dan satu unit mobil. Kedua kendaraan itu disebut awalnya melaju dari arah berlawanan dan bertabrakan di lokasi.


Dalam video, terlihat salah satu korban terpental hingga masuk ke pekarangan perkantoran. Sesaat setelah kejadian, mobil tersebut kabur dan meninggalkan korban tergeletak tak bernyawa.


Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Dwi Budi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/5/2023), sekitar pukul 07.45 WIB. "Korban dua orang diduga tabrak lari," kata Dwi saat dihubungi, Kamis (4/5).


Prada Metro kabur setelah menabrak pasutri hingga tewas itu. Menurut Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie, ada kemungkinan Prada MW merasa ketakutan atas tindakan itu.


"Jadi dia (Prada MW) pergi meninggalkan TKP karena juga mungkin ada rasa ketakutan akan ada tindakan yang tidak terpuji mungkin, beliau kembali ke kediaman," kata Irsyad, Rabu (10/5).


Dia menyebutkan Prada Metro belum mempunyai pengalaman dan merasa kalut atas kejadian itu hingga melarikan diri. Menurutnya, Prada MW belum lama berdinas dan baru sekitar hitungan tahun.


Irsyad mengatakan Prada Metro mengaku saat menabrak mengambil jalur korban karena mengantuk. Akibatnya, Prada Metro kehilangan kendali hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan kedua korban.


"Mengkonsumsi narkoba ataupun minuman keras, tidak. Kami lakukan tes urine melalui test pack, sementara ini negatif. Memang yang bersangkutan mengantuk pengakuannya," ucap Irsyad. (DW/*)