Karena Bea Cukai tidak punya kewenangan mengecek barang yang diekspor ini betul milik yang bersangkutan atau barang curian, dok. Istimewa (13/1).
INFO INVESTIGASI, Surabaya - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya menjelaskan bagaimana kendaraan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau bodong bisa lolos ekspor.
"Karena Bea Cukai tidak punya kewenangan mengecek barang yang diekspor ini betul milik yang bersangkutan atau barang curian," kata Fungsional Hubungan Masyarakat (Humas) KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya Bintang Satriawan saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat.(12/1).
Menanggapi kasus penadahan yang diungkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) yang belum lama lalu mengamankan sebanyak 46 unit kendaraan roda empat dan 214 unit roda dua di gudang milik TNI di Sidoarjo, Jawa Timur.
Kendaraan dari hasil penyitaan para debitur yang tidak mampu memenuhi kewajiban membayar cicilan itu disebut sebelumnya telah beberapa kali diekspor ke Timor Leste yang dikemas menggunakan kontainer melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Bintang menjelaskan pengawasan ekspor khususnya terkait kesesuaian dokumen dengan isi barang di dalam kontainer dilakukan by system.
Artinya, jika dokumen menyebut isi di dalam kontainer adalah kendaraan dan sesuai dengan gambar pemindaian menggunakan sinar gamma maka akan lolos melalui "Jalur Hijau".
"Jika tidak sesuai maka akan dimasukkan ke Jalur Merah untuk dilihat satu per satu barang dengan membongkar kontainer," ujarnya.
Namun, Bintang menandaskan, kendaraan termasuk dalam golongan jenis komoditas Jalur Hijau.
"Kecuali jika by system terdeteksi bahwa eksportir-nya berisiko tinggi maka akan masuk Jalur Merah. Tapi kembali lagi ke kewenangan Bea Cukai. Kita tidak punya kewenangan mengecek barang ini betul milik yang bersangkutan atau hasil curian. Kita tidak sampai ke sana ngecek-nya," ucapnya.
Bea Cukai, lanjut Bintang, hanya punya kewenangan mengecek barang ekspor/impor yang memenuhi ketentuan larangan terbatas (lartas) atau tidak.
"Kami cek dia punya ketentuan lartas dipenuhi atau tidak. Legalitas usahanya ada atau tidak dan sesuai antara yang diberitahukan dengan yang dikirimkan, baik itu ekspor maupun impor," ujarnya.
Bintang memaparkan setiap komoditas ekspor maupun impor memiliki kode harmonized system (HS).
"Ada lartas bagi beberapa komoditas dengan kode HS tertentu yang jika diekspor harus mengantongi izin dari kementerian terkait. Sedangkan kendaraan tidak termasuk komoditas lartas. Sehingga biasanya langsung kita lepas ke negara tujuan ekspor melalui Jalur Hijau," tuturnya.
(Dw/*)
Ada Artikel menarik klik disini